Majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap Muhamad Saleh Rumfot, kepala desa Danama, Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur dalam kasus korupsi DD-ADD 2016 dan 2016.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp234,6 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama enam bulan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kacabjari Seram Bagian Timur di Geser, Tomy Lesnussa dan Rasyid Widyaputra serta Endang Anakoda yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun tim penasihat hukum terdaka Moritz Lantu serta Joymikal Syaranamual menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019