Tim Buru Sergap ( Buser) Satreskrim Polres Ambon dan P.P Lease meringkus seorang tukang ojek berinisial AHU yang dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur dan baru berusia 13 tahun.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah menerima pengaduan ayah korban," kata Kasubag Humas Polres Ambon dan P.P Lease , Ipda L. Leatemia di Ambon, Selasa.

AMN selaku pelapor mendatangi SKPT Polres Pulua Ambon sejak Senin (21/10) untuk melaporkan perbuatan AHU terhadap anaknya.

Menurut Leatemia, kejadian ini berawal dari pelapor bersama isteri dan anaknya termasuk pelaku AHU pergi ke Desa Hitu, Kecamatan Leihitu , Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 21 Oktober 2019.

"Ketika tiba di desa isterinya, pelapor melihat putrinya terlihat sangat diam dan takut sehingga dia menyarankan korban kembali ke Ambon, namun yang bersangkutan menunjukkan ekspresi yang semakin ketakutan," jelas Leatemia.

Di saat itulah baru korban menceriterakan bahwa pada Rabu, (02/10) 2019 sekitar pukul 21:30 WIT tepatnya di dalam rumah terlapor di kawasan Kebun Cengkih, telah terjadi perbuatan cabul yang dilakukan terlapor terhadap korban.

Perbuatan AHU terhadap korban dilakukan dengan cara menghisap payudara dan meraba-raba tubuh korban, sehingga pelapor selaku ayah kandung korban merasa tidak puas dan melaporkan ke Polres.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser bergerak cepat meringkus AHU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Leatemia.

Saat ini AHU telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon, dan yang bersangkutan dijerat melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019