Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pemantauan penarikan obat ranitidin dari peredaran.

"Sesuai surat edaran BPOM RI, kami melakukan pemantauan penarikan produk obat dengan kandungan ranitidin dari peredaran baik di tingkat distributor maupun apotik atau toko obat," kata Kepala BPOM Maluku Hariani, di Ambon, Senin.

Menurut dia, BPOM sesuai surat edaran resmi memberikan waktu selama 90 hari untuk penarikan obat.

"Jika dari batas waktu 90 hari yang ditetapkan, kita akan melakukan sidak untuk menghentikan peredaran obat, " katanya.

Ia menjelaskan, ranitidin merupakan jenis obat untuk mengobati penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Obat yang ditarik itu berbentuk sirup, tablet maupun injeksi.

"Obat jenis tablet saat ini masih dalam uji laboratorium BPOM pusat. Sedangkan injeksi dan sirup tidak diizinkan lagi, sehingga dihentikan peredarannya," ujarnya.

BPOM, lanjutnya, terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin untuk menjadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya.

Selain itu BPOM juga akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

Hariani menjelaskan, masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi.

Masyarakat dihimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

"Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 08121-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533. email halobpom@pom.go.id atau Twitter @BPOM_RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019