Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil menjaring 51 pasangan mesum di hotel, penginapan maupun kos-kosan melalui Operasi Bina Kusuma (OBK) II yang berlangsung selama 15 hari terakhir.
"Untuk masyarakat yang terjaring operasi ini dilakukan pembinaan dan diamankan barang bukti serta pembuatan surat pernyataan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro di Ternate, Selasa.
Dia menyatakan, dalam operasi itu, jumlah personel Polda Malut sebanyak 22 personel berhasil menjaring pelaku penjual miras dan amankan sembilan tersangka penjual miras dengan barang bukti 62 kantong plastik miras cap tikus, 10 botol bir putih dan tujuh botol kaleng bir hitam.
Kemudian untuk tersangka dan barang bukti di amankan sedangkan untuk tersangka dilakukan pembinaan dan surat pernyataan serta di proses Tipiring.
Selain itu, pihaknya telah amankan 63 orang yang terjaring razia yang terdiri dari 48 peminum miras, enam pasangan yang bukan suami istri, tiga orang prostitusi online.
"Untuk peminum miras dan pasangan bukan suami istri dilakukan pembinaan dengan metode iktikaf tiga hari di Masjid Ihwanul Muslimin Kelurahan Soa," ujarnya.
Sedangkan untuk tiga orang yang terjaring prostitusi di serahkan ke Reskrimum Polda Malut guna di proses lebih lanjut, namun dari hasil pemeriksaan tiga orang tersebut tidak memenuhi unsur atau bukti prostitusi sehingga dibebaskan.
Bahkan, dari hasil rekapan total temuan operasi Bina Kusuma II Kieraha 2019 Polda Maluku Utara dan jajaran yaitu mengamankan penjual minuman keras 38 tersangka, barang bukti miras, 564 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus, 75 botol minuman keras kemasan botol aqua 600 ml janis cap tikus, 26 cergen 25 liter miras jenis cap tikus, 159 botol miras jenis bir putih/hitam dan peminum minuman keras 109 orang.
Bahkan, kata Kabid Humas, jumlah total Polda Palut dan Polres jajaran yang telah terbina yaitu sebanyak 11.605 orang dan operasi itu berlangsung sejak 24 Oktober hingga 7 November 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Untuk masyarakat yang terjaring operasi ini dilakukan pembinaan dan diamankan barang bukti serta pembuatan surat pernyataan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro di Ternate, Selasa.
Dia menyatakan, dalam operasi itu, jumlah personel Polda Malut sebanyak 22 personel berhasil menjaring pelaku penjual miras dan amankan sembilan tersangka penjual miras dengan barang bukti 62 kantong plastik miras cap tikus, 10 botol bir putih dan tujuh botol kaleng bir hitam.
Kemudian untuk tersangka dan barang bukti di amankan sedangkan untuk tersangka dilakukan pembinaan dan surat pernyataan serta di proses Tipiring.
Selain itu, pihaknya telah amankan 63 orang yang terjaring razia yang terdiri dari 48 peminum miras, enam pasangan yang bukan suami istri, tiga orang prostitusi online.
"Untuk peminum miras dan pasangan bukan suami istri dilakukan pembinaan dengan metode iktikaf tiga hari di Masjid Ihwanul Muslimin Kelurahan Soa," ujarnya.
Sedangkan untuk tiga orang yang terjaring prostitusi di serahkan ke Reskrimum Polda Malut guna di proses lebih lanjut, namun dari hasil pemeriksaan tiga orang tersebut tidak memenuhi unsur atau bukti prostitusi sehingga dibebaskan.
Bahkan, dari hasil rekapan total temuan operasi Bina Kusuma II Kieraha 2019 Polda Maluku Utara dan jajaran yaitu mengamankan penjual minuman keras 38 tersangka, barang bukti miras, 564 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus, 75 botol minuman keras kemasan botol aqua 600 ml janis cap tikus, 26 cergen 25 liter miras jenis cap tikus, 159 botol miras jenis bir putih/hitam dan peminum minuman keras 109 orang.
Bahkan, kata Kabid Humas, jumlah total Polda Palut dan Polres jajaran yang telah terbina yaitu sebanyak 11.605 orang dan operasi itu berlangsung sejak 24 Oktober hingga 7 November 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019