Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan terminal transit tipe B Passo yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.
"Penahanan terhadap tersangka AGL, AO, dan JLM oleh Kajati dilakukan dengan menitipkan mereka ke rumah tahanan negara Waiheru," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.
Tersangka AGL adalah Direktur PT. Reminal Utama Sakti yang menangani pengerjaan proyek tersebut, sedangkan AO merupakan pejabat pembuat komitmen, dan tersangka JLM dalam kapasitas selaku konsultan pengawas.
Pada tahun anggaran 2007 hingga 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon bersama Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Darat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp55,344 miliar untuk pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Anggaran Rp55,344 miliar ini bersumber dari APBD Kota Ambon Rp44,737 miliar dari tahun 2007 hingga tahun 2014.
Sedangkan untuk sumber dana dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub sebesar Rp10,607 miliar tahun anggaran 2012 dan tahun 2015.
Menurut Sammy, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat adanya selisih lebih pembayaran yang diterima oleh penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang.
Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,039 miliar sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor SR-269/PW/25/5/2019 tanggal 7 Oktober 2019.
Penahanan terhadap tiga tersangka dimaksudkan untuk penyelesaian perkara dimaksud.
"Jadi kami juga tidak tahu soal pemberitaan di salah satu media massa bahwa satu dari para tersangka ini telah membuat laporan resmi ke Jamwas Kejagung dengan alasan penanganan perkara tidak prosedural dan ada tekanan dari penyidik," ujar Sammy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019