Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Ternate, Maluku Utara mengintensifkan sosialisasi program terbaru Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

"Program ini akan direalisasi awal tahun 2020, yaitu Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK," kata Asisten II Pemkab Halmahera Utara Elias Lodingkene melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Ternate, Jumat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo itu dibuka secara resmi Elias Lodingkene dan ikut dihadiri Kepala DPMPTSP Halmahera Utara Yesaya Tidore, Kepala Disperindag setempat Jefry Rudy Hoata, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Khomsan Hidayat dan peserta kegiatan merupakan para pelaku usaha besar, menengah, kecil/mikro.

Elias menyatakan, program OSS ini wajib diikuti oleh para pelaku usaha dalam rangka menjamin kehidupan di perusahaan, terutama karyawan yang dipekerjakan.

Di sisi lain ada aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

"Seluruh pelaku usaha baik perorangan maupun yang berbadan hukum tentu diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan dan kegiatan usahanya melalui OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), jika belum maka segala perizinan yang telah dimiliki tidak berlaku lagi," katanya.

Menurutnya, aplikasi OSS sudah terintegrasi dengan aplikasi kementerian/lembaga lainnya yang memiliki fungsi pelayanan publik, salah satunya BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK sehingga untuk memiliki NIB pelaku usaha diwajibkan mengisi aplikasi yang disiapkan tersebut.

"Program ini sangat penting, karena selain peningkatan pelayanan tentu jaminan hidup untuk pelaku usaha sendiri," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Khomsan Hidayat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Halmahera Utara atas dukungannya menyukseskan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa sosialisasi program ini baru dilakukan di dua daerah, yaitu Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara.

"Nantinya akan dilaksanakan sosialisasi yang sama di kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara, mengingat program ini merupakan langkah BPJAMSOSTEK dan pemda untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama pelaku usaha," kata Khomsan

Dia menambahkan, melalui program ini seluruh pelaku usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJAMSOSTEK karena seluruh tenaga kerja berhak mendapatkan kepastian perlindungan dari risiko akibat pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami pastikan jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK manfaat program yang tenaga kerja ikuti akan dirasakan kembali oleh tenaga kerja maupun keluarganya sesuai dengan ketentuan," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019