Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku menyatakan, minimal dibutuhkan anggaran lebih dari Rp300 miliar untuk memenuhi kebutuhan belanja para nelayan yang diusulkan oleh wakil rakyat di DPRD provinsi.

"Kalau kita mau melaksanakan semua program yang diusulkan DPRD Maluku, maka dibutuhkan anggaran Rp300 miliar lebih baru membelanjai seluruh kebutuhan yang diusulkan," kata Kepala DKP setempat, Romelus Farfar di Ambon, Senin.

Sehingga DKP Maluku hanya sisir program-program yang yang memenuhi RPJMD yang baru ditetapkan dan didalamnya sudah ada visi-misi Gubernur, Murad Ismail dan Wagub, Barnabas Orno.

Penegasan Romelus disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Maluku dalam rangka pembahasan KUA PPAS RAPBD Maluku 2020 dipimpin ketua Komisi, Saodah Tethol.

Menurut dia, penetapan program berdasarkan rapat forum SKPD yang dilakukan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dan DKP mengumpulkan semua kepala dinas kabupaten dan kota maupun cabang dinas gugus pulau, instansi terkait sehingga didapatkan desposisi dari aspirasi masyarakat yang dikirim melalui Gubernur.

"DKP melakukan program strategis yang prioritas saja, meski disadari banyak kekurangannya seperti mengakomodir kepentingan nelayan budidaya, dan sebabainya," tandasnya.

Bantuan pemerintah ini sifatnya insentif semata, namun aktivitas usaha terletak pada para nelayan.

Kalau bertumpu pada UU nomor 31 tahun 2004, yang disebut nelayan adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan, dan kalau defenisi ini ditetapkan untuk penerima paket bantuan maka tentu tidak menemukan satu pun nelayan.

Sehingga dibuat suatu pendekatan dan menyebut mereka sebagai calon nelayan dan akan melatih diri menjadi nelayan.

"Untuk pertanyaan Wahid selaku pimpinan komisi II, program ini bersumber dari forum koordinasi jadi kita sisir semua usulan itu harus sesuai dengan kondisi dan kita menyusun renstra untuk menampung program ini tidak pakai pendekatan RTRW karena itu di darat," jelas Romelus.

Tetapi yang dipakai adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebab dari 1.340 pulau ini sudah ditentukan wilayahnya, mana yang masuk kategori ruang tangkap, budidaya, colstrorage, pengolahan dan pasar di mana, jadi bukan DKP yang menentukan tetapi DPRD sendiri melalui perda.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019