Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan melakukan mediasi masyarakat Kelurahan Kayu Merah RT 012 RW 05 dan manajemen PT PLN terkait dengan bangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari PT PLN Persero Kota Ternate.

"Kami akan melakukan mediasi dengan masyarakat tetapi terbatas, sehingga adanya kesepakatan bersama, karena pembangunan SUTT tidak bisa terhenti," kata Wali Kota Ternate, Maluku Utara Burhan Abdurahman di Ternate, Rabu.

Sebelumnya, masyarakat di sekitar tersebut menolak pendirian SUTT karena menurut mereka bahwa PLN tidak mengantongi izin dan dapat mengganggu masyarakat ketika sudah beroeprasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ternate akan melakukan mediasi kembali dengan masyarakat RT 12, tetapi harus berbicara dari hati ke hati agar masalah ini secepatnya diselesaikan, sebab sudah pembuktian yang kuat dalam sisi perizinan dan para ahli sudah mengatakan bahwa SUTT yang berada di Kayu Merah puncak tidak berdapk kepada masyarakat, namun masyarakat akan melakuka banding kembali ke pengadilan.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan mereka, tetapi masih menunggu waktu yang tepat untuk bisa diselesaikan.

"Saya juga mendapat informasi dari penanggungjawab kalau putusan banding masyarakat di tolak, tapi kalau masyarakat mau lakukan kasasi tetapi batas waktu sudah selesai berarti dianggap sudah selesai," katanya.

Kendati demikian, Pemkot Ternate mengharapkan percepatan SUTT PT PLN Persero Cabang Ternate di Kelurahan Kayu Merah Puncak.

"Kami telah menggelar rapat dan mediasi bersama manajemen PT PLN dan warga, tetapi belum ada kesepahaman antar masyarakat dan PLN, dan ini akan saya lakukan langkah koordinasi kembali," katanya.

Akan tetapi, langkah mediasi ini belum adanya kesepahaman antara masyarakat dan PLN, tetapi masalah ini, Walikota meminta masalah SUTT segera diselesaikan, akan tetapi membutuhkan proses yang panjang karena masih mencari solusi.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019