Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memediasi sengketa lahan antara keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, dengan pihak Supermarket Dian Pertiwi, pasca dilakukan sasi adat (larangan adat) oleh masyarakat terhadap lokasi usaha tersebut.
“Melalui kesepakatan bersama antara pihak keluarga Hatulesila dan pemilik Dian Pertiwi, sasi yang dilakukan oleh masyarakat adat Negeri Rumahtiga terhadap Dian Pertiwi resmi dibuka,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin.
Mediasi yang berlangsung di area Supermarket Dian Pertiwi, kawasan Poka, dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dan dihadiri para pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan pemilik supermarket, Wakapolresta Ambon, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon menghargai sepenuhnya proses dan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan dilakukan dengan pendekatan adat yang tetap mengacu pada hukum yang berlaku.
“Kami pemerintah kota menghargai betul proses adat. Setiap persoalan di kota ini harus bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Terkait status kepemilikan lahan yang menjadi pokok persoalan, Wali Kota memastikan seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dengan melibatkan lembaga berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
“Bukti kepemilikan dari masing-masing pihak akan menjadi dasar. Pemerintah kota akan tetap berperan sebagai mediator untuk memfasilitasi pertemuan bersama keluarga Hatulesila, pihak Dian Pertiwi, dan BPN guna mendudukkan masalah ini secara tuntas,” jelasnya.
Ia berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak agar dapat saling menghargai hak-hak adat maupun hak kepemilikan pribadi dalam pembangunan dan investasi di Kota Ambon.
“Kami menghargai proses adat yang dijalankan para pemangku adat. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa hak-hak adat dan hak-hak pribadi harus dilindungi bersama agar investasi di kota ini berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat adat,” ucapnya.
