Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedang mengomunikasikan masalah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diberikan kepada para tenaga medis yang bertugas di Puskesmas di daerah tersebut.

Kepala Dinkes SBT, Abas Rumatemerik yang dikonfirmasi ke Bula, ibu kota kabupaten setempat, Sabtu, membenarkan pihaknya sementara berupaya mengomunikasikan TPP tenaga medis yang bekerja di 15 Puskesmas di daerah itu dengan pemerintah kabupaten(Pemkab) SBT.

"Minimal tenaga medis di 15 Puskesmas di SBT memperoleh TPP yang nilainya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) dinas Kesehatan maupun dinas dan badan lainnya di SBT serta disesuaikan dengan masing-masing golongan," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadis Kesehatan SBT saat berdialog dengan tenaga medis Puskesmas Bula, ibukota kabupaten SBT yang melakukan aksi demo dan mogok kerja sejak Sabtu (7/12).

Dia menilai aksi mogok kerja yang dilakukan puluhan tenaga medis Puskesmas Bula sangatlah wajar, mengingat TPP yang diperoleh tidak sebanding dengan beban kerja serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"TPP diperoleh tenaga medis hanya Rp300 ribu per bulan, tidak sesuai dengan beban kerja untuk meningkatkan derajat kesejatan masyarakat di SBT," ujarnya.

Sedangkan ASN yang bertugas pada dinas dan badan di SBT memperoleh TPP sebesar Rp1 juta hingga Rp3 juta dan disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Karena itu, Abas mengaku sementara membangun komunikasi intens dengan Pemkab SBT termasuk disampaikan kepada tim anggaran dan berharap ada perubahan penyesuaian terhadap TPP yang diberikan.

"Saya sudah menyampaikan masalah ini kepada tim anggaran sebelum pembahasan APBD SBT dan hasilnya masalah TPP tenaga medis ini akan ditinjau kembali," katanya.
Kadis Kesehatan Seram Bagian Timur (SBT) Abas Rumatemerik berdilog dengan tenaga medis Puskesmas Bula, di Bula Sabtu (7/12). Dialog tersebut menyusul aksi mogok kerja oleh tenaga teknis Puskesmas karena berkeberatan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang hanya sebesar Rp300 ribu per bulan. (ist)

Karena itu dia meminta para tenaga medis di Puskesmas menghentikan aksi mogok kerja dan kembali bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, di samping mengupayakan langkah-langkah persuasif terkait hak-hak mereka.

"Saya berharap Senin (9/12) para tenaga medis dapat kembali bekerja di Puskesmas Bula seperti biasa dan pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar," tandasnya.

Sebelumnya, tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Bula melakukan aksi mogok kerja karena menilai TPP yang diperoleh sangat kecil dan tidak sebanding dengan pegawai Dinas Kesehatan setempat.

Aksi mogok dilakukan dengan menggembok pagar puskesmas dan kemudian menempelkan berbagai tuntutan pada pintu masuk dan pagar puskesmas tersebut.

"Aksi mogok ini dilakukan karena kami merasa adanya diskriminasi pembagian TPP antara petugas Puskesmas dan pegawai struktural di Dinas Kesehatan SBT," ujar koordinator aksi, Zainal Rumakefing.

Mereka berkeberatan diberikan TPP hanya sebesar Rp300 ribu per orang, sedangkan pegawai pada Dinas Kesehatan SBT memperoleh Rp1 juta hingga Rp3 juta sesuai dengan golongan.

Menurut Zainal, seharusnya tenaga medis pada Puskesmas diperhatikan kesejahteraannya, karena merupakan garda terdepan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di kabupaten tersebut.

Zainal juga menjamin aksi mogok tanpa batas waktu akan dilakukan tenaga medis yang bertugas pada 15 puskesmas di SBT hingga ada kejelasan dari Dinas kesehatan maupun Pemkab SBT menyangkut pembagian TPP tersebut.

Mereka menyampaikan empat tuntutan yakni menolak keputusan tim TPP kabupaten SBT, menuntut adanya kesamaan hak dan kewajiban seperti yang diperoleh ASN di lingkup Pemkab SBT dikarenakan beban dan resiko kerja yang tinggi.

Menyatakan tidak akan memberikan pelayanan rawat jalan kepada warga terhitung 7 Desember 2019, dikarenakan pertemuan mereka berdama Kepala Bappeda serta kepala Keuangan dan Aset Daerah, Pemkab SBT sejak setahun lalu, tidak dipenuhi.

Mereka juga menyatakan kekecewaaan terhadap penjelasan yang disampaikan Kepala Bagian Hukum, Pemkab SBT bahwa TPP tidak akan direvisi, dinilai sebagai ejekkan melecehkan profesi para tenaga medis.

Mereka berharap pemkab SBT segera memperhatikan aspirasi serta tuntutan penyesuaian hak dan kewajiban terhadap tenaga medis dan ASN lainnya, sehingga tidak berdampak mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019