Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Nataniel Orno membantah terlibat dugaan kasus korupsi program Pematangan Lahan di Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD) yang pelaksanaannya oleh perusahaan asal Australia, Robust Resources Ltd, pada tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp8 miliar.

"Saat itu saya menjabat Bupati MBD dan proyek pematangan lahan tersebut ditangani langsung oleh anak perusahaan Robust Resources Ltd, yakni PT Gemala Borneo Utama (GBU)," katanya, `di Ambon, Sabtu.

Pernyataan Wagub tersebut untuk menanggapi pemberitaan salah satu media lokal di Ambon yang seakan-akan mantan Bupati MBD dua periode tersebut terlibat dan ikut menikmati anggaran sebesar Rp8 miliar. Kasus tersebut dikabarkan saat ini telah masuk dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau pimpinan medianya mempunyai bukti saya menerima gratifikasi atau proyek pematangan lahan Tiakur, silakan disampaikan langsung ke KPK atau kejaksaan agar segera diproses," katanya menegaskan.

Wagub malah menyatakan dengan tegas siap bersaksi jika dipanggil oleh KPK atau kejaksaan terkait dengan proyek pematangan lahan tersebut.

Dia mengaku tidak tahu-menahu soal pengelolaan dan pemanfaatan anggaran sebesar Rp8 miliar yang digelontorkan oleh Robust Resources Ltd. karena tidak diserahkan ke Pemkab MBD dan pengelolaan serta pertangungjawabannya langsung di bawah PT GBU sebagai anak perusahaan dengan pihak ketiga yang mengerjakan proyeknya.

"Jadi, dananya tidak masuk ke Pemkab. Begitu pula, pengelolaannya langsung ditangani oleh PT GBU bersama PT Sharleen Raya sebagai pihak ketiga yang diberikan kepercayaan oleh perusahaan menangani proyek pematangan lahan tersebut," katanya.

Wagub menilai pemberitaan media lokal di Ambon menyangkut proyek pematangan yang pernah diselidiki oleh Polda Maluku pada tahun 2012 terlalu tendensius dan bernuansa politis, terutama terkait dengan suksesi kepemimpinan di BMD pada tahun 2020.

"Saya menilai media ini sengaja menggiring opini publik seakan-akan saya dan keluarga bersama adik-adik saya terlibat menikmati anggaran Rp8 miliar ini. Kasus ini sengaja dibesarkan karena adik saya akan maju mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada MBD 2020," katanya.

Ia meminta masyarakat MBD tidak terpancing dengan isu-isu yang sengaja diembuskan untuk menaikkan suhu politik menjelang Pilkada MBD 2020.

"Tolong jaga persatuan dan kerukunan yang harmonis sehingga tidak mudah dipecah-belah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya masalah pematangan lahan di Tiakur sempat diselidiki oleh Direskrimsus Polda Maluku pada tahun 2012/2013. Akan tetapi, penyelidikan kemudian dihentikan karena tidak ditemukan fakta yang membuktikan telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Direskrimsus Polda Maluku juga telah mengeluarkan surat klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tertanggal 25 Juni 2013.

Surat klarifikasi tersebut juga pernah disampaikan Direskrimsus Polda Maluku kepada Kepala Kejakaaan Tinggi Maluku di Ambon dengan No. B/408/VI/2012/Ditreskrimsus tanggal 27 Juni 2012 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Rp.8 miliar untuk pematangan lahan di Tiakur Pulau Moa Kabupaten MBD.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019