Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menertibkan penambangan galian C di desa Amhusu hingga desa Eri, kecamatan Nusaniwe. "Penertiban dilakukan karena aktivitas itu bisa menyebabkan longsor dan merusak tanggul maupun jalan di sana," kata Kepala Kantor PDL Pemkot Ambon, Pieter Saimima, di Ambon, Selasa. Ia menyatakan penertiban akan intensif dilakukan mengingat para oknum penambang tidak mematuhi peraturan Wali Kota tahun 2009 tentang pemanfaatan galian C (pasir, batu kerikil, batu karang) yang telah disosialisasikan. "Sosialisasi sudah dilakukan sejak 2009, melibatkan perangkat desa sebagai ujung tombak penyelenggara pemerintahan terendah. Tapi nyatanya kurang dipatuhi," ujarnya. Pieter mengungkapkan, staf Kantor Pengedalian Dampak Lingkungan Kota Ambon sudah mengerahkan stafnya untuk melakukan peninuauan di lokasi penambangan galian C yang terdapat di desa Amahusu dan desa Eri, sekaligus mendata identitas para penambang di sana. "Data tersebut akan dikoordinasikan kembali dengan kepala desa Amahusu dan Eri sebagai upaya terakhir sebelum upaya hukum ditegakkan sehingga ancaman kerusakan lingkungan tidak semakin membahayakan," katanya. Menurut dia, penambangan galian C di kecamatan Nusaniwe mengakibatkan sejumlah ruas jalan rusak dan tanggul penahan ombok terancam rubuh karena abrasi. Sedangkan penambangan pasir di perbukitan, katanya, telah mengakibatkan longsor besar saat musim hujan beberapa waktu lalu sehingga ruas jalan di semenanjung Nusaniwe tertutup. Pieter mengemukakan, peraturan Wali Kota Ambon tahun 2009 juga telah menetapkan lokasi penambangan galian C yang diijinkan. Lokasi yang diijinkan antara lain, untuk galian pasir di desa Hative Besar dan kawasan Kota Jawa, kecamatan Teluk Dalam, juga di desa Amahori dan desa Passo, kecamatan Baguala. Sedangkan pasir sungai di desa Passo, batu karang di dusun Amahori, dan tanah liat di desa Latuhalat dan desa Eri, kecamatan Nusaniwe.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010