Majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan sarana dan prasarana MCK serta septic tank komunal pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015.

Ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didamingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Aru, Sesca Taberima.

Dua terdakwa dugaan korupsi yang menjalani persidangan terpisah namun majelis hakim tetap sama adalah Hermanus Marthen Luter Dumagair dan Selian Hungan.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Hermanus dituntuk sebagai PPK berdasarkan surat Kadis PUPR Kabupaten Kepuluan Aru tanggal 15 Januari 2015 untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana MCK + septic tank komunal di kelurahan Siwa Lima, Kelurahan Galai Dubu, Desa Wangel, Desa Durjela, dan Desa Wokam.

Pada tahun anggaran 2015, Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan anggaran Rp4,659 miliar untuk pembangunan 33 unit sarana prasarana MCK dan septic tank komunal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Kemudian untuk pelaksanaan proyeknya berdasarkan Peraturan Menteri PU nomor 15/PRT/M/2010 tanggal 1 November 2010 tentang juknis penggunaan DAK bidang infrastruktur dimana proyek ini harus dilakukan secara swakelola.

Namun dalam pelaksanaan proyek yang ditangani terdakwa Hermanus telah terjadi dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp355,3 juta, sedangkan nilai kerugian keuaangan negara oleh terdakwa Selian Hungan sebesar Rp118 juta.

JPU menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nonor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim penasihat hukum terdakwa Hermanus, Samuel Rery, Joymico Syaranamual, Marneks Salmon, dan Johanes Felubun menyatakan tidak melakuakn eksepsi atas tuntutan JPU, dan terdakwa juga telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara ke kejaksaan.

Sama halnya dengan PH terdakwa Selian Hungan, Rony Samloy juga menyatakan tidak melakukan eksepsi dan kliennya telah mengembalikan Rp50 juta kepada jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020