Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Muhammad Abidin menegaskan,predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah bukan berarti mereka bersih dari kecurangan atau dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK setiap tahun, antara lain pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu," kata Muhammad Abidin di Ambon, Kamis.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan media lokakarya mengenal BPK lebih dekat yang diselenggarakan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan sejumlah media cetak, elektronik, dan media online.

Dia mencontohkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru  selama tiga tahun mendapatkan predikat WTP, namun belakangan muncul kasus dugaan korupsi dana APBD di lingkup Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2016-2018 yang sementara ditangani pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kerugian keuangan negara dalam perkara yang sementara ditangani penyidik Polri itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar dan penanggung jawabnya Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Ahmad Asegaf dan La Joni selaku bendahara rutin Setda.

"Kalau pun ada terkait dengan hal-hal seperti begini, nantinya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Jadi masalah muncul setelah laporan hasil pemeriksaan dilakukan oleh BPK itu tahun 2018," katanya.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020