Ambon (ANTARA) - Komisi IV DPRD Maluku menyatakan, perusahaan penambang dan produksi tembaga Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP - BTR) Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah memenuhi kewajibannya terhadap BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja (Naker) terhadap karyawan.
"Untuk Nnaker yang bekerja di perusahaan ini telah memenuhi kewajibannya sebab data yang didapatkan dari BPJS sudah sesuai dengan jumlah yang ada di sana, yakni lebih dari 1.000 orang," kata anggota komisi IV DPRD Maluku, Hengky Pelata, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, kalau pun ada yang bilang sekitar 2.000 Naker di perusahaan itu, dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Mungkin ada data lain, tetapi setahu komisi hanya seribu lebih Naker yang bekerja di perusahaan tambang tembaga tersebut," tandas Hengky.
Dia juga mengakui bukan baru satu perusahaan seperti di Pulau Wetar yang dikunjungi komisi IV, tetapi semua perusahaan diawasi guna menguji kebenaran tentang kewajiban perusahaan terhadap BPJS Kesehatan maupun Naker.
Terkait dengan masalah waktu jam kerja buruh, lembur, bonus, dan sebagainya itu ada MoU antara pekerja dengan perusahaan.
"Pihak perusahaan menjelaskan untuk bonus itu didapatkan dari hasil produksi berapa besar. Jadi mereka harus menghitung keuntungan produksinya berapa barulah membicarakan masalah provit," ujar Hengky.
Seperti diketahui, pimpinan dan anggota komisi IV DPRD Maluku dipimpin Samson Atapary selaku ketua komisi melakukan kunjungan kerja ke Pulau Wetar untuk menemui masyarakat, serikat buruh, serta pihak PT. BKP-BTR.
Dalam kunjungan pengawasan tersebut, komisi pertama kali melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, serikat buruh, dan Camat yang memimpin rapat tersebut.
Namun ada pihak tertentu yang menyebutkan komisi IV hanya menerima duit dari perusahaan dan saat tiba di lokasi, justru pimpinan dan anggota komisi lebih dahulu melakukan pertemuan dengan perusahaan baru dilanjutkan dengan masyarakat.
"Camat yang memimpin rapat ketika komisi IV hadir di sana. Camat juga menyampaikan perasaannya kenapa dari enam desa di Kecamatan Wetar Utara ini, hanya dua desa saja yang diperhatikan terkait kewajiban perusahaan tentang pemberdayaan," kata Hengky.
Namun komisi menjelaskan tentang adanya regulasi dalam Undang-Undang tentang ESDM yang menyatakan bahwa yang bisa mendapatkan program pemberdayaan hanyalah desa terdekat dalam wilayah yang masuk kategori AMDAL.
"Yang harus dibicarakan adalah pengusulan Pemkab MBD yang berharap kalau bisa desa-desa lainnya di Kecamatan Wetar Utara itu juga masuk perhatian manajemenperusahaan," tandas Hengky.
Dia menambahkan, tugas DPRD Maluku adalah mengawasi dan bukannya eksekusi, karena data yang didapatkan dari lapangan akan ditindaklanjuti komisi dengan memanggil Disnakertrans Provinsi bahwa ini rekomendasi DPRD.
BKP-BTR penuhi kewajiban BPJS Kesehatan dan tenaga kerja, begini penjelasannya
Sabtu, 20 November 2021 12:49 WIB