Seorang remaja pada salah satu kampung di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah berinisial BP (16) dilaporkan ke polisi karena dugaan tindak pidana persetubuhan secara berulang kali terhadap seorang bocah berusia delapan tahun.

"Saat ini oknum pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Satu Polisi Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa.

Polisi juga menjerat terdakwa melanggar pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

Penahanan tersangka oleh polisi berdasarkan laporan orang tua korban ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon yang menyebutkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur diduga dilakukan BP pada tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 15:30 WIT.

"Perkara ini diketahui orang tua saksi korban setelah mendengar pengakuan bocah perempuannya yang masih berusia delapan tahun," jelas Jukisno.

Korban mengaku awalnya dibujuk tersangka pergi ke suatu tempat dan masuk dalam sebuah rumah kosong di kampungnya kemudian melucuti celana korban dan menyetubuhinya.

Perbuatan bejat remaja belasan tahun terhadap korban juga diduga telah dilakukan berulang kali.

"Para orang tua diingatkan untuk selalu mengawasi anak-anak mereka terhadap lingkungan sekitar agar tidak mudah menjadi korban pelecehan atau pun kekerasan seksual," kata Julkisno.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020