Penasihat hukum Rahmat Aziz Latuliu alias Ais (50), sebagai ayah yang menjadi terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya selama sepuluh tahun meminta keringanan hukuman dari majelis hakim setelah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar bisa menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata PH terdakwa, Alfred Tutupary di Ambon, Kamis.

Permintaan penasihat hukum disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hamzah Khailul didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda pembelaan PH atas tuntutan jaksa.

Menurut dia, dalam BAP maupun fakta persidangan sudah jelas terungkap segaa perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa selaku seorang ayah terhadap anak kandungnya sehingga yang dimintakan hanyalah pertimbangan majelis hakim untuk meringankan tuntutan hukuman atas kliennya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Achmad Atamimi dan Fitri Tuahuns meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menghukumnya selama 20 tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu, (17/7) 2019 telah melakukan persetubuhan secara berulang kali terhadap anak kandungnya di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya, dan dilakukan berulang-ulang kali dimana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020