Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara, Maluku Utara, akan mengajukan permohonan uji materi (judical review) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara ke Mahkamah Agung.
"Konflik tapal batas antara yang berlangsung sejak kurang lebih 15 tahun tetap ditolak dan bergejolak di tengah masyarakat, akibatnya elemen masyarakat meminta agar Permendagri 60 tahun 2019 soal tapal-batas ditolak," kata Bupati Kabupaten Halmahera Utara Frans Manery di Ternate, Selasa.
Selain melakukan permohonan uji materi ke MA, kata Frans, pihaknya juga akan menggugat pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tapal batas enam desa yang berbatasan dengan Pemkab Halmahera Barat.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah mengadakan pertemuan untuk menyelaraskan gugatan ke PTUN ini dan juga uji materi Permendagri 60 tahun 2019 ke Mahkamah Agung.
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan perwakilan enam desa, sehingga kita perlu menyampaikan judicial review dan gugatan ke PTUN, agar masalah tapal batas Halut-Halbar segera selesai," katanya.
Ketua DPRD Halmahera Utara Julius Dagilaha menegaskan pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Halmahera Utara jika untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak melawan UU.
Menurut dia, agar langkah efisien yang sesuai dengan koridor mekanisme dalam birokrasi, sehingga perlu adanya komunikasi yang baik hingga ke lingkup masyarakat bawah, agar bisa searah dengan tujuan bersama.
"Dalam undang-undang sudah menyampaikan bahwa jika terjadi kekeliruan maka akan dilakukan peninjauan kembali. Sehingga ada dua langkah yang akan kita tempuh, pertama judicial review, kedua gugat Pemerintah Pusat, Pemprov Malut dan Halbar ke PTUN," katanya.
Sehingga Pemda Halut kembali lakukan pertemuan dengan DPRD Halut, Pimpinan OPD, serta Kades Sekecamatan Kao Teluk dan Tokoh Pemuda serta tokoh Masyarakat Kao Teluk.
Sebelumnya, Pemkab menggelar pertemuan di Meeting Room Kantor Bupati Halut, dihadiri oleh Bupati Frans Manery, Sekda Fredy Tjandua, Ketua DPRD Julius Dagilaha beserta anggota DPRD, serta pimpinan instansi tehnis dan Perwakilan dari masyarakat Kao Teluk.
Mewakili masyarakat Kao Teluk, Kades BubaneIgo, Hi Ayub mengatakan bahwa kehadiran masyarakat Kao Teluk untuk bersinegi dengan Pemkab agar menyikapi masalah tapal batas.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Malut, Aldhy Ali dihubungi sebelumnya menyatakan, terkait dengan adanya informasi penolakan terhadap Permendagri nomor 60 Tahun 2019 tentang batas daerah Halbar-Halut, sampai saat ini Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut belum mendapatkan informasi seperti apa bentuk penolakannya.
Sebab, katanya, dalam pelaksanaan pertemuan pasca diterbitkannya permendagri dan dilanjutkan penyerahan Peraturan Menteri oleh pemprov kepada kedua Bupati (Halbar-Halut) statmen dan penyampaian kedua bupati tidak ada yang menolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Konflik tapal batas antara yang berlangsung sejak kurang lebih 15 tahun tetap ditolak dan bergejolak di tengah masyarakat, akibatnya elemen masyarakat meminta agar Permendagri 60 tahun 2019 soal tapal-batas ditolak," kata Bupati Kabupaten Halmahera Utara Frans Manery di Ternate, Selasa.
Selain melakukan permohonan uji materi ke MA, kata Frans, pihaknya juga akan menggugat pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tapal batas enam desa yang berbatasan dengan Pemkab Halmahera Barat.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah mengadakan pertemuan untuk menyelaraskan gugatan ke PTUN ini dan juga uji materi Permendagri 60 tahun 2019 ke Mahkamah Agung.
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan perwakilan enam desa, sehingga kita perlu menyampaikan judicial review dan gugatan ke PTUN, agar masalah tapal batas Halut-Halbar segera selesai," katanya.
Ketua DPRD Halmahera Utara Julius Dagilaha menegaskan pihaknya mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Halmahera Utara jika untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak melawan UU.
Menurut dia, agar langkah efisien yang sesuai dengan koridor mekanisme dalam birokrasi, sehingga perlu adanya komunikasi yang baik hingga ke lingkup masyarakat bawah, agar bisa searah dengan tujuan bersama.
"Dalam undang-undang sudah menyampaikan bahwa jika terjadi kekeliruan maka akan dilakukan peninjauan kembali. Sehingga ada dua langkah yang akan kita tempuh, pertama judicial review, kedua gugat Pemerintah Pusat, Pemprov Malut dan Halbar ke PTUN," katanya.
Sehingga Pemda Halut kembali lakukan pertemuan dengan DPRD Halut, Pimpinan OPD, serta Kades Sekecamatan Kao Teluk dan Tokoh Pemuda serta tokoh Masyarakat Kao Teluk.
Sebelumnya, Pemkab menggelar pertemuan di Meeting Room Kantor Bupati Halut, dihadiri oleh Bupati Frans Manery, Sekda Fredy Tjandua, Ketua DPRD Julius Dagilaha beserta anggota DPRD, serta pimpinan instansi tehnis dan Perwakilan dari masyarakat Kao Teluk.
Mewakili masyarakat Kao Teluk, Kades BubaneIgo, Hi Ayub mengatakan bahwa kehadiran masyarakat Kao Teluk untuk bersinegi dengan Pemkab agar menyikapi masalah tapal batas.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Malut, Aldhy Ali dihubungi sebelumnya menyatakan, terkait dengan adanya informasi penolakan terhadap Permendagri nomor 60 Tahun 2019 tentang batas daerah Halbar-Halut, sampai saat ini Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut belum mendapatkan informasi seperti apa bentuk penolakannya.
Sebab, katanya, dalam pelaksanaan pertemuan pasca diterbitkannya permendagri dan dilanjutkan penyerahan Peraturan Menteri oleh pemprov kepada kedua Bupati (Halbar-Halut) statmen dan penyampaian kedua bupati tidak ada yang menolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020