Ternate (ANTARA) - Masyarakat lingkar tambang Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) menggugat tanah, lahan kebun milik masyarakat lingkar tambang yang diserobot dan dikuasai oleh perusahaan tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kuasa Hukum Warga Lingkar Tambang, Dr Muhammad Syukur Mandar.SH, MH dihubungi, Selasa, mengatakan, tanah/lahan kebun, tanah lahan usaha dua masyarakat lingkar tambang yang melekat atas hak, diserobot dan dikuasai oleh PT IWIP secara melawan hukum, saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Soa Sio atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan PT IWIP.
"Kami berharap ada keadilan atas Tindakan sewenang-wenang dari PT.IWIP kepada masyarakat. Kami juga merasa prihatin atas tindakan oknum penyidik Polres Halteng yang menangani laporan polisi nomor : LP/B/84/VI/2023.SPKT/Res Halteng/Polda Maluku Utara, tertanggal 6 Juni 2023, atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah yang diduga kuat dilakukan oleh kepala Desa Woejerana sdr. MT.Latuconsina, ada kesan lambat penanganan dan ada dugaan kuat ada beking oknum pejabat polres tertentu pada terlapor," ujarnya.
Sehingga, selaku kuasa hukum warga yang membuat laporan polisi tersebut mendapatkan laporan dari warga klien saya bahwa ada tiga orang oknum polisi datang ke rumah klien saya berjulam dua orang, atas nama Ayul Untung dan Ali Abubakar, kemudian menyerahkan barang bukti berupa sertifikat, dengan memberikan surat tanda terima pengembalian barang, padahal sertifikat adalah barang bukti laporan.
Anehnya barang bukti berupa sertifikat yang dikembalikan itu terdapat tanda tangan kepala desa sebagai terlapor, artinya kepala Desa sebagai terlapor mengembalikan sertifikat, tetapi polisi yang mengantar, inikan luar biasa, hal ini patut dipertanyakan, sebab yang dikembalikan sertifikat adalah barang bukti.
Bahwa jika terlapor ingin mengembalikan barang bukti laporan, maka ada aturannya, tentu saja penyidik terkait dapat menghubungi kami selaku kuasa pelapor, dan menyampaikan hal tersebut, bahwa bila ada keinginan Restorative Justice atau berdamai dari terlapor, maka polisi hanya memiliki kedudukan menyarankan agar terlapor mendatangi dan atau menghubungi pelapor dengan niat ingin berdamai, bukan polisi mengambil barang bukti laporan kemudian datang dan mengembalikan barang bukti tersebut kepada kuasa pelapor tanpa melalui kuasa hukum sebagai pelapor.
Bahkan, tindakan ini menandakan bahwa ada kesan kades terlapor ini istimewa dan ada beking, kita mau tau siapa bekingnya dan ada apa dengan cara begini, jika ini tidak ditangani serius laporannya, maka kami akan membuat laporan ke propam polda dan tembuskan ke Propam Mabes Polri, kami juga akan laporkan resmi ke Kompolnas dan ke Pimpinan Komisi hukum (III) DPR RI, dan tentunya ke Pak Kapolri. Saya juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Pak Kapolda mengenai hal ini.
"Kita ketahui bersama bahwa Kapolri saat ini sedang konsen membenahi institusi Polri, karena itu kita semua masyarakat dan tentu saja apparat polisi wajib mendukung, kita juga bersama-sama harus melawan beking-beking atau mafia-mafia yang bertindak tidak profesional dan mengotori institusi Polri yang kita cintai ini, saya meminta pak Kapolres Halteng agar serius menindaklanjuti laporan kami dan tegap berdiri sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.
Warga lingkar tambang gugat tanah dikuasai PT IWIP
Rabu, 12 Juli 2023 6:06 WIB