Bank Indonesia (BI) kantor perwakilan Maluku melakukan sosialisasi QR code Indonesia Standar (QRIS) UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung(Unggul) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon.

Kepala BI Maluku Noviarsano Manullang menyatakan, QRIS merupakan QR Code standar untuk melakukan transaksi non tunai di Indonesia.

"Perkembangan zaman dibutuhkan bagaimana transaksi berjalan lebih cepat lagi terutama untuk pedagang atau aktifitas yang melayani masyarakat umum, " katanya saat sosialisasi di Ambon, Selasa.

Menurut dia, masyarakat khususnya merchant menggunakan beragam QR Code dari masing-masing penyedia sistem pembayaran karena tidak dapat saling digunakan untuk transaksi.

Melihat situasi seperti ini, BI memberikan standar dengan membuat QR code yang menjadi jembatan sehingga semua aplikasi dapat melakukan transaksi.

"Sekarang dengan QRIS, kita tidak perlu repot lagi, cukup punya aplikasi walaupun beragam tetapi cukup dengan satu QR code dapat digunakan beragam aplikasi sistem pembayaran, untuk mempermudah melakukan transaksi, " ujarnya.

Pihaknya berharap melalui sosialisasi ini, kalangan pemerintahan terutama ASN lebih memahami dan dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Kesempatan ini pada saat sesi break ngopi, bapak ibu bisa mencoba memanfaatkan aplikasi tersebut untuk ngopi bareng melalui merchant yang dihadirkan saat ini, sehingga dapat dimanfaatkan untuk aktifitas sehari-hari, " tandasanya.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjelaskan, Ambon menjadi kota percontohan di Maluku untuk menerapkan QR Code standar Indonesia ( QRIS).

"QR code kita pahami simpel saja sistem pembayaran secara online tanpa menyiapkan uang tunai, " katanya.

Sistem online ini katanya, mengubah kebiasaan dari sebelumnya menggunakan telepon rumah, warnet, koran majalah dan dompet, disatukan dalam satu sistem di telepon genggam.

"Pembayaran online kita tidak lagi menggunakan uang tunai tetapi beralih ke transaksi online. Saya berharap sistem ini dapat diikuti seluruh pejabat dan ASN di Pemkot Ambon, " kata Richard.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020