Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM Kejari Halut.

Kajari Kabupaten Halut, I Ketut Tarima Daersana di Ternate, Senin mengatakan reformasi birokrasi merupakan langkah awal mendukung program pemerintah mewujudkan good governance dan clean governance dengan melakukan penataan sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien.

Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional, menuju aparatur pemerintahan yang bersih bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme, meningkatkan pelayanan prima serta meningkatkan kapasitas akuntabilitas kinerja.

"Pola pikir masyarakat terhadap birokrasi selama ini cenderung negatif dan kepentingan sehingga menyebabkan rendahnya kepercayaan publik, kondisi tersebut dikarenakan antara lain, adanya isu KKN, rendahnya kwalitas pelayanan publik, in-efektif profesional, arogan dan masih menganggap masyarakat yang membutuhkan untuk merubah penuh faktor in-efisien, tidak kondisi tersebut maka perlu dilakukan substansi pembangunan pembangunan membangun sumberdaya manusia dan sistem kerja, komitmen orang atau manusia dibangun untuk berbudaya dan anti korupsi hal ini merupakan pilar utama," ujar Kajari.

Sementara itu, Bupati Halut Frans Manery menyatakan, dalam upaya mencegah korupsi dapat dimulai dengan mengendalikan gratifikasi, sebab, budaya saling memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang menjadi suatu kebiasaan dalam hubungan masyarakat sejak dahulu.

Dia mengakui, kebiasaan ini telah sejak dahulu sampai dengan sekarang ini pada realitasnya masih terus dilakukan oleh masyarakat kita, seperti dalam hajatan keagamaan, adat istiadat dan serta momentum budaya ataupun kegiatan birokrasi penting lainnya.

"Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan suatu proses dalam rangka meningkatkan kualitas dan pemahaman mengenai bagaimana menjalankan pembangunan daerah dalam koridor penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat, koridor hukum dan dapat mencapai target kerja guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan," kata Bupati.

Olehnya itu, bupati mengimbau agar dengan instrumen hukum yang ada, maka dapat menghasilkan kinerja yang terbaik, yang bebas dari praktek-praktek yang koruptif, diamana suatu pemahaman bahwa, bukan saja akan menghindari adanya presepsi yang keliru, tetapi juga memantapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan agar dapat lebih mawas dalam mengambil suatu keputusan dan menjalankan keputusan.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020