Bupati Maluku Tenggara (Malra) M Thaher Hanubun meminta pihak penegak hukum dapat mengambil langkah tegas kepada para penyebar informasi hoaks (bohong) tentang virus corono (COVID-19) di daerah tersebut.

"Kepolisian kami minta untuk dapat mengambil langkah tegas bagi penyebar hoaks COVID-19," kata Thaher, ketika memberi keterangan pers kepada awak media bertempat di RSUD Karel Sadsuitubun, yang dihadiri oleh Kapolres Malra Alfaris Pattiwael, Dandim 1503 Tual, Ketua Gugus Tugas Covid 19 Mokhtar Ingratubun, Kadis Kesehatan Malra dr Katrinje Notanubun, dan Direktur RSUD Karel Sadsuitubun, Senin.

Permintaan Bupati ini menanggapi informasi yang tidak benar yang beredar melalui media sosial (medsos) yang menyebutkan ada warga di wilayah Malra yang baru datang dari luar daerah terjangkit COVID-19, mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.

Thaher menjelaskan, gugus tugas terkait COVID-19 telah dibentuk yang melibatkan BPBD, Dinkes, Rumah Sakit, dan Puskesmas, serta adanya 11 posko, sehingga segala bentuk informasi yang benar dapat dikonfirmasi oleh semua pihak.

Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mengeluarkan informasi yang tidak benar melalui medsos yang memvonis sesesorang terkait COVID-19 atau menyebar isu dan menciptakan polemik.

"Saya mohon, Kapolres maupun Dandim dapat mengimbau masyarakat untuk dapat memanggil, diberi peringatan ataupun ditindak sesuai hukum yang berlaku", tandas Thaher.

Bupati menambahkan, jika ada warga yang dicurigai terinfeksi virus corona, maka ada protap yang akan dijalankan oleh pihak gugus tugas untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu, Kapolres Malra Alfaris Pattiwael menyampaikan, terkait informasi yang tidak benar disebarkan melalui medsos, ada UU-nya sehingga akan dilakukan tindakan hukum.

"Kita semua harus berhati-hati untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, informasi itu harus benar-benar benar dan dari sumber yang resmi," katanya.

Ia menyatakan wabah COVID-19 sudah menjadi masalah global, jadi jangan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui medsos dan memvonis seseorang terkait dengan penyakit itu.

"Kita hargai hak asasi manusia, sehingga kita menjamin informasi publik ini betul-betul dikeluarkan dengan benar, jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja membuat kekisruhan," ujar Alfaris.

Dalam menghadapi penyebaran COVID-19, kata Alfaris, Kepolisian dibantu TNI akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Usai memberi keterangan kepada awak media, Bupati bersama Kapolres Malra dan Dandim menyempatkan diri memberikan sejumlah masker kepada warga maupun awak media yang berada di RSUD Karel Sadsuitubun.

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020