Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon ke Pengadilan Tipikor.

"Penuntut umum Kejari Ambon dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi melakukan penyerahan berkas perkara enam tersangka beserta sejumlah barang bukti ke pengadilan untuk nantinya disidangkan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.

Mengenai kapan mulai dilakukan proses persidangan, Sammy menegaskan jaksa sifatnya hanya menunggu waktu, sebab yang melakukan penetapan sidang adalah pihak Pengadilan sendiri setelah dibentuk majelis hakim untuk menangani perkara ini.

Penyerahan berkas dan sejumlah barang bukti oleh jaksa ini berlangsung di loket Tipikor PN Ambon dan diterima petugas loket, Ricky Satumalaly.

Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Ahmad Atamimi menambahkan, barang bukti yang diserahkan sudah tertera dalam daftar penyerahan berkas, namun yang dibawa hari ini secara langsung adalah sejumlah telepon genggam, komputer, dan printer.

"Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya sementara dititipkan di Rumbasan seperti delapan unit mobil mewah berbagai merek dan jenis, kemudian aset lain seperti tanah dan bangunan di Kota Ambon, Sulawesi Selatan, atau pun Sulawesi Tenggara telah disita surat-suratnya sebagai barang bukti," ujar Atamimi.

Untuk barang bukti lain berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar lebih telah diserahkan jaksa ke rekening penampungan Pengadilan Negeri Ambon pada salah satu bank di daerah ini.

Enam tersangka skandal BNI 46 Cabang Utama Ambon yang dilimpahkan berkas perkaranya adalah FY alias Faradiba selaku wakil kepala cabang utama BNI 46 Ambon, YM alias Yosep yang merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, CR alias Chris KCP Tual, dan MM alias Marice KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Kemudian KCP Mardika berinisial C alias Celo dan KCP Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru berinisial JM, sedangkan satu orang luar yang menjadi tersangka adalah SP alias Soraya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020