Sebanyak 77 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon dibebaskan dan pulang ke rumah mereka untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran COVID - 19 .
"Pemberian surat pembebasan kepada 77 napi tersebut pada 2 April 2020 oleh Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon Saiful Sahri dalam siaran pers yang di terima di Ambon, Jumat.
Pemberian surat pembebasan yang diberikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM Maluku bersama Kajati Maluku Yudi Handono itu juga disaksikan sejumlah anggota keluarga dari napi yang dibebaskan.
Rinciannya: napi narkotika sebanyak 25 orang, kesusilaan (7), perlindungan anak (30), laka lantas (1),IT (2),pembunuhan (1), penganiayaan (1), penggelapan (1), pencurian (6), dan lain-lain sebanyak (3).
Kalapas Ambon Saiful Sahri mengatakan, kendati dibebaskan, 77 napi tersebut tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan Jaksa.
"77 orang napi ini merupakan tahap pertama dari 102 napi yang ada di Lapas Ambon yang akan dibebaskan," ujarnya.
Jadi pengawasan tetap dilakukan selama menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat secara variatif dan pengawasan melalui telepon.
Hal ini ditegaskan Kakanwil Andi Nurka dalam sambutannya saat melepas ke-77 napi tersebut kepada pihak keluarga masing-masing yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Ambon.
Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka juga mengatakan, proses pengeluaran ini merupakan perintah dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka mengembalikan ke keluarga.
"Ini perintah Menkumham dalam rangka mengembalikan mereka ke keluarga untuk menjalani asimilasi tetapi selama berada di luar di larang untuk meninggalkan tempat atau rumah, tetap harus bisa dihubungi dan tidak melarikan diri serta tidak melakukan pelanggaran, perbuatan hukum yang baru," ujarnya.
Menjalani asimilasi dan integrasi berdasarkan peraturan Menkumham Yasonna Laoly Nomor 10 tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Pemberian surat pembebasan kepada 77 napi tersebut pada 2 April 2020 oleh Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon Saiful Sahri dalam siaran pers yang di terima di Ambon, Jumat.
Pemberian surat pembebasan yang diberikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM Maluku bersama Kajati Maluku Yudi Handono itu juga disaksikan sejumlah anggota keluarga dari napi yang dibebaskan.
Rinciannya: napi narkotika sebanyak 25 orang, kesusilaan (7), perlindungan anak (30), laka lantas (1),IT (2),pembunuhan (1), penganiayaan (1), penggelapan (1), pencurian (6), dan lain-lain sebanyak (3).
Kalapas Ambon Saiful Sahri mengatakan, kendati dibebaskan, 77 napi tersebut tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan Jaksa.
"77 orang napi ini merupakan tahap pertama dari 102 napi yang ada di Lapas Ambon yang akan dibebaskan," ujarnya.
Jadi pengawasan tetap dilakukan selama menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat secara variatif dan pengawasan melalui telepon.
Hal ini ditegaskan Kakanwil Andi Nurka dalam sambutannya saat melepas ke-77 napi tersebut kepada pihak keluarga masing-masing yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Ambon.
Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka juga mengatakan, proses pengeluaran ini merupakan perintah dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka mengembalikan ke keluarga.
"Ini perintah Menkumham dalam rangka mengembalikan mereka ke keluarga untuk menjalani asimilasi tetapi selama berada di luar di larang untuk meninggalkan tempat atau rumah, tetap harus bisa dihubungi dan tidak melarikan diri serta tidak melakukan pelanggaran, perbuatan hukum yang baru," ujarnya.
Menjalani asimilasi dan integrasi berdasarkan peraturan Menkumham Yasonna Laoly Nomor 10 tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19 terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020