Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar membebaskan 44 orang warga binaan, dalam rangka mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompessy menyatakan, 44 orang warga binaan Lapas itu mendapatkan asimilasi atau dibaurkan ke rumah masing-masing demi mencegah dampak virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).
"Iya, hari ini tanggal 4 April 2020, Lapas Saumlaki mengeluarkan 44 warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa penahanan," katanya di Saumlaki, Sabtu.
Pemberian asimilasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta Kepmen 19 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 hingga batas 31 Desember 2020.
"Selama menjalani asimilasi itu mereka tak diperkenankan kemana-mana. Mereka harus di rumah saja," kata David.
Dari 44 orang itu, 3 orang di antaranya adalah subsider. Artinya mereka telah selesai menjalani hukuman pokok dan melalui asimilasi ini mereka menjalani subsidernya di rumah. Sedangkan 14 orang Pembebasan Bersyarat (PB), 27 telah menjalani masa 2/3 tahanan.
"Setelah pemberian SK Asimilasi, maka selanjutnya mereka akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki.
Jika para narapidana tersebut sudah di luar dan membuat masalah, maka mereka akan ditarik kembali melalui Bapas dan pihak kepolisian untuk menjalani hukuman di Lapas.
"Proses penarikan itu tanpa melalui proses sidang lagi. Itu kewenangan Bapas untuk menarik mereka. Hak asimilasi dicabut dan mantan napi akan menjalani hukuman dari awal lagi," tandas David.
Ditempat yang sama, Kapala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Masa Penau mengaku telah mengambil data-data diri dan keluarga serta nomor telepon dari 44 narapidana tersebut untuk selanjutnya akan diawasi.
"Kami akan mengecek mereka dirumah atau dimana saja berada, baik via telepon maupun datangi langsung. Sebab tujuan asimilasi ini adalah memulangkan mereka ke rumah masing-masing, bukan ke tempat lain" ujarnya.
Penau merinci, para warga binaan itu sebelumnya diusulkan oleh Lapas kemudian Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) untuk kemudian ditetapkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SK asimilasi.
Khusus untuk yang menjalani subsider masih dalam pengawasan selama 1 tahun yang akan dipantau terus oleh Bapas Saumlaki.
"Setiap minggu kami buat laporan untuk dikirimkan ke pusat. Untuk itu, saya menyerukan kepada mereka agar memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya karena kesempatan ini tidak terjadi dua kali" ucap pria asal Alor, NTT itu.
Sementara itu Martin Batsire, salah satu dari 44 warga yang mendapatkan SK asimilasi itu mengaku sangat bersyukur atas hari penuh anugerah dari Tuhan dan kebijakan pemerintah ini.
"Kami 44 orang warga Binaan ini sangat bersyukur kepada Tuhan dan kepada Pemerintah. Karena sesuai hitungan yang sebenarnya kami masih menjalani hukuman, tapi hari ini kami bebas lebih awal. Sesuai peraturannya masa hukuman 2/3 saya jatuh pada 23 Juni 2020 dan akan bebas pada 14 November 2020," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompessy menyatakan, 44 orang warga binaan Lapas itu mendapatkan asimilasi atau dibaurkan ke rumah masing-masing demi mencegah dampak virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).
"Iya, hari ini tanggal 4 April 2020, Lapas Saumlaki mengeluarkan 44 warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa penahanan," katanya di Saumlaki, Sabtu.
Pemberian asimilasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, serta Kepmen 19 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 hingga batas 31 Desember 2020.
"Selama menjalani asimilasi itu mereka tak diperkenankan kemana-mana. Mereka harus di rumah saja," kata David.
Dari 44 orang itu, 3 orang di antaranya adalah subsider. Artinya mereka telah selesai menjalani hukuman pokok dan melalui asimilasi ini mereka menjalani subsidernya di rumah. Sedangkan 14 orang Pembebasan Bersyarat (PB), 27 telah menjalani masa 2/3 tahanan.
"Setelah pemberian SK Asimilasi, maka selanjutnya mereka akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki.
Jika para narapidana tersebut sudah di luar dan membuat masalah, maka mereka akan ditarik kembali melalui Bapas dan pihak kepolisian untuk menjalani hukuman di Lapas.
"Proses penarikan itu tanpa melalui proses sidang lagi. Itu kewenangan Bapas untuk menarik mereka. Hak asimilasi dicabut dan mantan napi akan menjalani hukuman dari awal lagi," tandas David.
Ditempat yang sama, Kapala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Masa Penau mengaku telah mengambil data-data diri dan keluarga serta nomor telepon dari 44 narapidana tersebut untuk selanjutnya akan diawasi.
"Kami akan mengecek mereka dirumah atau dimana saja berada, baik via telepon maupun datangi langsung. Sebab tujuan asimilasi ini adalah memulangkan mereka ke rumah masing-masing, bukan ke tempat lain" ujarnya.
Penau merinci, para warga binaan itu sebelumnya diusulkan oleh Lapas kemudian Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) untuk kemudian ditetapkan jika telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan SK asimilasi.
Khusus untuk yang menjalani subsider masih dalam pengawasan selama 1 tahun yang akan dipantau terus oleh Bapas Saumlaki.
"Setiap minggu kami buat laporan untuk dikirimkan ke pusat. Untuk itu, saya menyerukan kepada mereka agar memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya karena kesempatan ini tidak terjadi dua kali" ucap pria asal Alor, NTT itu.
Sementara itu Martin Batsire, salah satu dari 44 warga yang mendapatkan SK asimilasi itu mengaku sangat bersyukur atas hari penuh anugerah dari Tuhan dan kebijakan pemerintah ini.
"Kami 44 orang warga Binaan ini sangat bersyukur kepada Tuhan dan kepada Pemerintah. Karena sesuai hitungan yang sebenarnya kami masih menjalani hukuman, tapi hari ini kami bebas lebih awal. Sesuai peraturannya masa hukuman 2/3 saya jatuh pada 23 Juni 2020 dan akan bebas pada 14 November 2020," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020