Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan pengemudi angkutan umum darat maupun laut menggunakan masker mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu, menyatakan, upaya pencegahan COVID-19 pihaknya telah mengimbau pengemudi angkutan umum darat maupun laut untuk menggunakan masker saat beraktifitas.

"Hari ini kita mulai melakukan sosialisasi untuk meminta pengemudi menggunakan masker saat berkendara, " katanya..

Dikatakannya, pihaknya dalam waktu dekat akan membagikan masker bagi seluruh pengemudi angkutan umum darat maupun laut sebanyak 2.000 buah masker.

Setelah pengemudi menerima masker, maka Pemkot akan menindaklanjuti dengan surat edaran wajib menggunakan masker.

"Setelah surat edaran dikeluarkan maka masker yang kita bagikan wajib digunakan para pengemudi. Kita akan melakukan penindakan bagi pengemudi yang tidak menggunakan masker, " katanya.

Selain membagikan masker kata Robby, pihaknya juga telah menyiagakan 17 pos pemantauan yang tersebar di terminal maupun seluruh ruas jalan di Ambon.

Pos pemantauan merupakan implementasi dari physical distancing atau jarak fisik, dengan mengurangi jumlah penumpang di angkutan kota.

Pengurangan jumlah penumpang di angkutan kota dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Pengurangan ini dari jumlah sebelumnya 12 orang menjadi enam hingga tujuh orang.

Pengurangan jumlah penumpang tersebut, juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. 

"Kita berharap seluruh kebijakan ini dapat ditaati pengemudi maupun pengusaha angkutan umum darat maupun laut, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, " tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020