Wakil Ketua DPRD Maluku dari F-PKS,  Abdul Asis Sangkala mengatakan perlu dipertimbangkan secara matang pengusulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI untuk wilayah Kota Ambon.

"Ini hanyalah pengusulan semoga Pemkot Ambon melalui gugus tugas provinsi Maluku tidak terlalu tergesa-gesa untuk mengusulkan pemberlakukan PSBB sebab harus dilihat terlebih dahulu kesiapan kita seperti apa," katanya, di Ambon, Rabu.

Karena bila PSBB diusulkan ke Kemenkes lalu disetujui kemudian aturannya diberlakukan seperti di Jakarta misalnya, maka harus ada kewajiban pemerintah pusat maupun daerah terhadap masyarakat.

Dicontohkan, ketika pimpinan DPRD provinsi Maluku melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. M Haulussy Ambon, ternyata ada muncul kekhawatiran dari pihak rumah sakit kalau status PSBB benar-benar diberlakukan.

Kekhawatir tersebut menyangkut masalah transportasi yang pasti dibatasi sehingga pihak rumah sakit mengusulkan agar seluruh tenaga medis bisa difasilitasi untuk mendapatkan layanan transportasi.

"Baru satu RS saja sudah mengusulkan seperti itu, sementara rumah sakit yang lain juga harus dipikirkan. Saya juga bertanya, apakah kemudian para tenaga medis difasilitasi mendapatkan tempat nginap di satu lokasi dan mereka menyatakan setuju," ujarnya.

Sementara di Kota Ambon terdapat tiga rumah sakit yang menangani PDP dan jika rumah sakit pusat beroperasi lagi, maka jumlahnya menjadi empat sehingga kondisi mereka juga perlu dipikirkan.

Saat ini Pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon harus fokus untuk melayani masyarakat lewat program-program yang telah disiapkan oleh pemerintah lewat Dana Desa, belum lagi ada program jaringan pengaman sosial yang harus dilakukan.

"Saya kira masalah ini diselesaikan terlebih dahulu, dan ketika PSBB ditetapkan, maka ada konsukwensi lanjutan, dan kita harus siap dengan segala sumber daya yang ada," tandasnya.

Dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, salah satu point untuk pemberlakukan PSBB yakni, jika penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat.

Kemudian kasusnya meluas lintas wilayah dan lintas negara serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Ada penjabaran dari Kemenkese tersebut di mana aturan itu menyebutkan kata dan/atau. Kata dan berarti bisa bersama-sama dan kata Atau berarti salah satunya.

"Artinya, tanpa kasus kematian akibat corona pun, kita bisa mengajukan PSBB jika kasus COVID-19 mengalami peningkatan," tegasnya.

Namun faktanya di Maluku ada kasusnya tetapi penanganannya masih sangat baik dan kondisinya masih bisa dikendalikan, bahkan kasus kematian akibat virus corona di Kota Ambon juga tidak ada jadi untuk sementara ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020