Ambon (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku bersama Komisi IV DPRD Maluku memprioritaskan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarus-Utamaan Gender (PUG) pada September 2024.
"Upaya mempercepat penyelesaian Raperda PUG untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini juga melibatkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Kadis P3A Maluku Husen, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, ditargetkan pada pekan kedua September tahun ini proses penyusunan Raperda PUG sudah rampung dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi menjadi sebuah Perda.
Husein yang baru menjabat Kadis P3A Maluku mengaku baru mengetahui adanya Raperda tersebut setelah melakukan rapat bersama stafnya.
"Bila sudah ditetapkan sebagai sebuah Perda nantinya menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan masalah PUG," ucapnya.
Dia mencontohkan program 'Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak' nantinya menjadi tupoksi Dinas Sosial, Dinkop UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sehingga nantinya tidak ada alasan bagi OPD seperti di atas tidak ada anggaran untuk melaksanakan program seperti itu sebab dasar hukumnya sudah ada untuk mewajibkan mereka ikut mengalokasikan anggarannya.
"Proses penyusunan Raperda ini juga melibatkan jaringan masyarakat sipil seperti LSM yang sudah berpengalaman dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam hal PUG," katanya.
LSM yang dilibatkan diantaranya Lappan, Humanum, Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) program Kemitraan Indonesia-Australia yang membantu kerjasama Pemerintah Australia dengan Indonesia.