Tempat pemakaman umum (TPU) baru milik Pemerintah Kota Ambon di perbatasan Desa Hunuth dan Negeri Hitu, Kabupaten Maluku Tengah mulai difungsikan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon, Minggu, mengatakan lahan seluas 1,8 hektare diperuntukkan sebagai TPU bagi masyarakat Kota Ambon, terutama terkait dengan virus corona jenis baru itu.

"Lahan tersebut disiapkan Pemkot Ambon sebagai TPU baru untuk kepentingan pemakaman warga Kota Ambon, juga sebagai pengganti lokasi TPU lama yang sudah penuh," katanya.

Ia mengatakan penggunaan TPU tidak hanya untuk jenazah COVID-19, tetapi sebagai pengganti TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi.

"Hari ini telah dilakukan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy, sesuai protap COVID-19 di lokasi TPU baru, " katanya.

Joy menjelaskan prosesi pemakaman jenazah PDP yang berlangsung aman dan lancar, tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan masyarakat Desa Hunuth dan Negeri Hitu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan masyarakat Desa Hunuth, serta secara khusus kepada Pemerintah Negeri Hitu.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah dan masyarakat Desa Hunuth dan Negeri Hitu, baik Negeri Hitu Lama maupun Hitumessing yang sepenuhnya mendukung prosesi pemakaman jenazah hingga berjalan dengan lancar dan aman," ujarnya.

Pengelolaan TPU itu, lanjutnya, secara profesional dan tidak seperti TPU sebelumnya.

"Diharapkan ke depan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020