DPRD Maluku meminta rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) untuk wilayah itu dikoordinasikan dengan pemkab dan pemkot lain di Maluku.
"Kami sudah minta kepada gugus tugas provinsi agar segera berkoordinasi dengan bupati-wali kota se-Maluku untuk menjelaskan tentang pentingnya pemberlakukan PSBB khususnya di Kota Ambon," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Selasa.
Tujuannya agar daerah lain mengetahui pemberlakukan PSBB itu dengan segala konsekuensinya, dan mereka juga bisa mengingatkan masyarakat di daerahnya untuk tidak datang ke Ambon.
Atau juga minimal anak-anak mereka yang sementara mengikuti proses pendidikan di Kota Ambon juga bisa mendapatkan bantuan dari orang tua di kampung halaman.
"Kalau memang masyarakat mesti didisiplinkan dan diatur dengan baik, dan adanya keinginan bersama untuk mengatasi penyebaran virus corona dan PSBB adalah jalan terbaik, maka haruslah dilakukan," katanya.
Sebab DPRD Maluku juga mempunyai keinginan yang sama agar masyarakat terhindar dari pandemi COVID-19.
"Sekarang sudah dua warga yang meninggal dunia dan dinyatakan positif terpapar virus corona versi pemeriksaan cepat, lalu besok dan seterusnya kita tidak tahu, namun semakin ada orang meninggal dunia maka kepanikan akan juga kelihatan ," katanya.
Karena itu DPRD sudah meminta gugus tugas provinsi mengaturnya dengan baik dalam penggunaan anggaran sesuai mekanisme supaya ke depannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Apalagi Presiden RI Joko Widodo sudah berkali-kali menegaskan kalau ada yang menggunakan anggaran yang tidak benar dalam menangani pandemi COVID-19 maka berat hukumannya.
Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan juga masih ada masalah karena belum semua warga yang berhak mendapatkan bantuan menerimanya, kemudian ada desa dan kelurahan yang sudah dilakukan pembagian namun ada juga yang tidak.
Akibatnya terjadi banyak masalah di lapangan, dan DPRD sudah minta Dinas Sosial provinsi segera berkoordinasi dengan pemkab/pemkot, minimal dengan kadinsosnya supaya mereka melakukan pengawasan yang ketat.
"Jangan sampai orangnya tidak mendapatkan bantuan di bawah lalu laporannya ke provinsi, padahal tugas membagi atau menyalurkan bantuan sosial itu adalah di pemerintah kabupaten/kota," tegas Lucky.
Makanya DPRD sudah menegaskan kalau ini merupakan bagian dari cara dalam mempersiapkan masyarakat maupun seluruh kabupaten/kota untuk menghadapi PSBB, kalau seandainya permintaan Wali Kota Ambon itu diterapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Kami sudah minta kepada gugus tugas provinsi agar segera berkoordinasi dengan bupati-wali kota se-Maluku untuk menjelaskan tentang pentingnya pemberlakukan PSBB khususnya di Kota Ambon," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Selasa.
Tujuannya agar daerah lain mengetahui pemberlakukan PSBB itu dengan segala konsekuensinya, dan mereka juga bisa mengingatkan masyarakat di daerahnya untuk tidak datang ke Ambon.
Atau juga minimal anak-anak mereka yang sementara mengikuti proses pendidikan di Kota Ambon juga bisa mendapatkan bantuan dari orang tua di kampung halaman.
"Kalau memang masyarakat mesti didisiplinkan dan diatur dengan baik, dan adanya keinginan bersama untuk mengatasi penyebaran virus corona dan PSBB adalah jalan terbaik, maka haruslah dilakukan," katanya.
Sebab DPRD Maluku juga mempunyai keinginan yang sama agar masyarakat terhindar dari pandemi COVID-19.
"Sekarang sudah dua warga yang meninggal dunia dan dinyatakan positif terpapar virus corona versi pemeriksaan cepat, lalu besok dan seterusnya kita tidak tahu, namun semakin ada orang meninggal dunia maka kepanikan akan juga kelihatan ," katanya.
Karena itu DPRD sudah meminta gugus tugas provinsi mengaturnya dengan baik dalam penggunaan anggaran sesuai mekanisme supaya ke depannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Apalagi Presiden RI Joko Widodo sudah berkali-kali menegaskan kalau ada yang menggunakan anggaran yang tidak benar dalam menangani pandemi COVID-19 maka berat hukumannya.
Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan juga masih ada masalah karena belum semua warga yang berhak mendapatkan bantuan menerimanya, kemudian ada desa dan kelurahan yang sudah dilakukan pembagian namun ada juga yang tidak.
Akibatnya terjadi banyak masalah di lapangan, dan DPRD sudah minta Dinas Sosial provinsi segera berkoordinasi dengan pemkab/pemkot, minimal dengan kadinsosnya supaya mereka melakukan pengawasan yang ketat.
"Jangan sampai orangnya tidak mendapatkan bantuan di bawah lalu laporannya ke provinsi, padahal tugas membagi atau menyalurkan bantuan sosial itu adalah di pemerintah kabupaten/kota," tegas Lucky.
Makanya DPRD sudah menegaskan kalau ini merupakan bagian dari cara dalam mempersiapkan masyarakat maupun seluruh kabupaten/kota untuk menghadapi PSBB, kalau seandainya permintaan Wali Kota Ambon itu diterapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020