Para  tokoh agama Islam dan Imam masjid di Kota Ambon menyetujui pelaksanaan Sholat Id Idul Fitri 1441 Hijriah di ibu kota provinsi Maluku tersebut dilaksanakan dari masing-masing rumah.

"Semua tokoh agama baik Islam maupun agama lainnya bersama imam masjid, telah menyepakati pelaksanaan Sholat Id Idul Fitri, khususnya di Ambon dari rumah," kata Sekda Maluku, Kasrul Selang, usai memimpin rakor Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Provinsi Maluku, di aula Korem 151 Binaya, Ambon, Rabu.

Rakor untuk membicarakan sosialisasi pelaksanaan Sholat idul Fitri 1441 Hijriah di Aula Korem 151/ Binaya Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku tersebut, dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar, pimpinan Kodam XVI/Pattimura dan Korem 151/Binaya, Plt Kakanwil Kementerian Agama Maluku Jamaludin Bugis, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo serta pimpinan agama lainnya.

Menurut Kasrul yang juga Ketua Harian GTPP Maluku, keputusan itu diambil karena mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di Kota Ambon yang terus meningkat dari hari ke hari.

"Sampai saat ini yang terkonfirmasi COVID-19 di Maluku sudah mencapai 124 orang. Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan. Karena itu Sholat Id Idul Fitri dialihkan dari rumah masing-masing," katanya.

Keputusan tersebut, katanya akan disosialisasikan oleh MUI Maluku bersama tokoh agama lainnya dan Imam Masjid, agar dimengerti dan dipahami oleh seluruh umat Muslim yang bermukim di Kota Ambon.
Tokoh agama dan Imam Masjid di Kota Ambon menghadiri rakor bersama untuk membahas pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H, di Aula Korem 151/Binaya, Ambon, Rabu (20/5). Semua tokoh agama bersepakat shalat Idul Fitri 1441 H di Ambon dilaksanakan dari rumah masing-masing.
"Jadi dalam beberapa hari ke depan, Pimpinan MUI dan Imam Masjid akan menyosialisasikan keputusan bersama ini kepada seluruh umat Muslim di Ambon," katanya.

MUI Maluku, Menurut Kasrul akan mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, yang disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat No. 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat COVID-19 yang diterbitkan pada 13 Mei 2020.

"Keputusan bersama ini untuk menekan sekaligus memotong mata rantai penularan virus COVID-19 di Kota Ambon dan Maluku pada umumnya," ujarnya.

Dia berharap keputusan bersama tersebut dipatuhi oleh semua umat Muslim maupun umat beragama lainnya, sehingga penyebaran virus yang belum ditemukan obatnya itu di provinsi Maluku dan khususnya Kota Ambon, dapat diputuskan.

Sedangkan bagi daerah yang penularan pandeminya sudah dapat diatasi dan termasuk dalam zona aman, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan di Masjid masing-masing, tetapi harus melalui kesepakatan bersama serta menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020