Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengatakan guna mencegah semakin meningkatnya jumlah penderita virus corona di provinsi itu maka kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah harus lebih ditingkatkan.

"Memang ada usulan pemerintah daerah ke Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB, namun yang paling penting di sini adalah kesadaran masyarakat lebih ditingkatkan agar trend kurva yang menggambarkan terjadi kenaikan dapat dikurangi," katanya di Ambon, Jumat. 

Jumlah kasus COVID-19 di Maluku hingga saat ini sebanyak 135 orang, 22 pasien diantaranya mengalami kesembuhan, sementara tujuh lainnya meninggal dunia, sementara yang masih dirawat intensif 106 orang.

Menurut dia, cara paling ampuh dalam mengatasi penyebaran wabah virus corona adalah masyarakat harus stay at home atau tinggal di rumah sehingga dapat memutus mata rantai penyebarannya.

PSBB dapat diberlakukan di Kota Ambon, namun pemerintah daerah harus memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga mereka tidak perlu lagi keluar rumah.

Namun untuk memberlakukan PSBB di Kota Ambon, maka sejumlah persyaratan harus dipenuhi seperti peningkatan jumlah kasus dan kematian, akibat pandemi COVID-19 secara signifikan dan cepat, serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

"Kalau memang PSBB itu jadi dilakukan, ada sejumlah persyaratan yang nantinya harus dilaksanakan dan dipatuhi warga dan pemberlakuan PSBB akan disertai dengan sejumlah protokoler," tandasnya.

Misalnya sekolah-sekolah dan perkantoran diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Makanya PSBB diharapkan lebih ketat daripada social distancing yang sifatnya hanya imbauan, karena PSBB merupakan penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum," tandas Sairdekut.

Penegakan hukum ini tentunya dengan instansi berwenang sesuai undang-undang yang berlaku dan kalau masyarakat menyadari untuk tetap di rumah, maka tanggung jawab pemerintah sendiri adalah memenuhi kebutuhan mereka hingga status ini berakhir nantinya.

Jadi sebagai perwakilan rakyat di DPRD provinsi, dia berjanji akan mendorong pemprov lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk bekerja lebih maksimal dalam menangani penyebaran wabah COVID-19 ini.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020