Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease meringkus NP, seorang residivis yang kembali melakukan kasus dugaan tindak pidana pencurian kenderaan bermotor.

"Pelaku diringkus polisi di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu, (24/5) dinihari sekitar pukul 03:00 WIT," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P.Lease, Ipda Titan Firmansyah di Ambon, Senin.

Menurut dia, penangkapan residivis kasus curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga Passo-Wayori, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Senin.

Marthen Mual yang berprofesi sebagai pengojek ini mendatangi Mapolresta Pulau Ambon melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di depan kamar kos di kawasan Passo-Wayori.

Korban yang bangun pagi hari dan akan melakukan profesinya sebagai pengojek ternyata tidak mendapati sepeda motor miliknya.

"Selanjutnya pada Minggu, (24/5) sekitar pukul 03:30 WIT, Kasat Reskrim Polresta setempat, AKP Gilang Prasatya memerintahkan tim buru sergap dipimpin Wakasat Reskrim Ipda Setiawan bersama melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon," ujar Titan.

Pelaku NP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor dengan aksi kejahatan yang dilakukan di tempat kejadian berbeda-beda. Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk sementara, tersangka yang dijerat melanggar pasal 362 dan/atau pasal 363 KUH Pidana ini telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon," katanya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020