PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, konsumsi listrik masyarakat selama pandemi COVID-19 ini mengakibatkan tagihan listrik pada Juni 2020 terjadi penyesuaian tagihan rekening listrik akibat perubahan mekanisme pencatatan meter pelanggan pascabayar.

"Memang, di awal pandemi COVID-19 yang dilakukan dengan cara menghitung rata-rata penggunaan listrik pelanggan tiga bulan terakhir untuk tagihan April dan Mei," kata Manager UP3 PT PLN Cabang Ternate, Gemal Rizal Kambey di Ternate, Selasa.

Menurut dia, di awal pandemi COVID-19 itu, tagihan listrik  April dan Mei 2020 dilakukan hitung rata-rata tiga bulan sebelumnya dan itu sebagai upaya PLN untuk memutus penyebarluasan COVID-19 antara petugas PLN dan pelanggan.

"Selain itu, mekanisme penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN, sehingga akan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan, untuk itu PLN akan melakukan penyesuaian jika petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali," ujarnya.

Dia menjelaskan, tagihan April dan Mei 2020 ada pelanggan yang membayar lebih banyak dan lebih sedikit dari seharusnya, jika pelanggan kelebihan bayar, maka PLN akan mengembalikan dana tersebut dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya dan pelanggan kurang bayar, maka PLN akan melakukan penyesuaian tagihan ke pelanggan. 

"Untuk tagihan rekening listrik pada Juni 2020 , petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke setiap pelanggan, sehingga setelah dihitung berdasarkan pencatatan meter langsung, PLN mendapatkan data pasti antara selisih jumlah pemakaian listrik dan tagihan rekening yang dibayarkan oleh Pelanggan pada bulan April dan Mei yang lalu," ujarnya.

Olehnya itu, jika pelanggan merasa terjadi lonjakan tagihan listrik di Juni 2020, berarti jumlah tagihan rekening pada April dan Mei 2020 yang telah dibayar oleh pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya.

"Imbauan pemerintah agar masyarakat untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas publik, sangat berpengaruh pada perubahan perilaku warga,  dalam hal durasi penggunaan alat elektronik, dampaknya konsumsi listrik masyarakat pun meningkat," ujarnya.

Akibat dari aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah saat pandemi COVID -19 ini, tentu akan berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat.

"Sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait tagihan rekening listrik pada Juni 2020, maka pelanggan dapat melakukan klarifikasi tagihan ke Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. Adapun data informasi yang harus disiapkan oleh pelanggan adalah identitas diri (KTP/KK/SIM/Passport), Foto angka meter terakhir, nomor ID Pelanggan dan struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir," ujarnya.

Tambahan informasi terkait besaran tarif listrik yang beralaku saat ini, dikatakan, masih mengacu kepada ketetapan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik diantarana tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh,  tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh, (3).Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.114,74/kWh, tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp996,74/kWh dan mulai dari tahun 2017 sampai dengan saat ini tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020