Kebijakan sistem ganjil genap angkutan umum yang beroperasi tetap berlaku saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) maupun menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, kata Wali Kota setempat, Richard Louhenapessy.

"Kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan bagi angkutan umum dan dibatasi hanya 50 persen dari daya angkut kendaraan," katanya, di Ambon,  Rabu.

Pihaknya telah mengambil kebijakan untuk sejumlah rute yang tidak berimbang jumlah kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil dan genap.

Ia mencontohkan untuk rute Latuhalat dan Kayu Putih, jumlah angkutan umum ganjil genap tidak berimbang sehingga akan diberikan stiker di kendaraan A dan B.

"Sejumlah rute memiliki jumlah angkutan yang tidak berimbang sehingga akan diberikan tanda bagi pengemudi untuk beroperasi," ujarnya.

Kendaraan dengan angka akhir ganjil beroperasi hari Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan angka genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Sedangkan hari minggu semua kendaraan dapat beroperasi," katanya.

Penumpang dalam angkutan umum akan dibatasi 50 persen yakni bagian depan satu orang dan bagian belakang dua orang di sisi kanan dan tiga di sisi kiri.

Waktu operasi kendaraan angkutan umum dibatasi mulai pukul 05.30 hingga 21.00 WIT.

"Selama melakukan aktifitas pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker," ujarnya.

Ia menambahkan, pengemudi angkutan umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi sosial yang dimulai dari teguran lisan hingga pencabutan ijin.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020