Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menaikkan tarif angkutan umum tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-447 Kota Ambon.
"Kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 617 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di Kota Ambon," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum dilakukan setelah rapat bersama Organda dan DPRD kota Ambon, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya soal jarak tempuh (kilometer), suku cadang, dan lainnya.
Perhitungan tarif baru mengacu daripada keputusan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi tarif angkutan umum.
"Kenaikan tarif angkot ini mulai dari 18 hingga 30 persen mengingat jarak tempuh di wilayah kota Ambon yang topografinya berbukit," katanya.
Baca juga: DPRD minta kenaikan tarif angkot di Ambon hanya 25 persen
Kenaikan tarif angkot yang resmi ditetapkan Pemkot Ambon untuk sejumlah jalur diantaranya,
jalur Batu Gajah, Skip, dan Talake Rp4.700 sebelumnya Rp3.800.
Jalur Lin IV, Karang Panjang, Kuda Mati, Bentas, Air Salobar, Kayu Tiga, dan Kayu Putih Rp5.500
Sedangkan jalur Stia Alaska, Soya, Kusu-kusu, Gunung Nona Kesia, Waringin Pintu, Passo/ Passo Larier, Wara Air Kuning, dan IAIN Rp 6.500.
Baca juga: Bupati Kep Aru minta pemilik angkot tidak naikkan tarif sepihak
Pemkot Ambon naikkan tarif angkutan umum bertepatan dengan perayaan HUT ke-447 Ambon
Rabu, 7 September 2022 22:05 WIB