Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menilai perlu diberlakukan penetapan serta pembatasan tarif atas bawah antara angkutan online dan konvensional di Kota Ambon.
"Aturan ini perlu diberlakukan untuk seluruh operator angkutan online yang ada di Kota Ambon," ujar Kepala Dinas Perhubungan Ambon Robby Sapulette di Ambon, Rabu.
Menurutnya, kehadiran angkutan online yang telah marak dalam beberapa tahun terakhir di Kota Ambon berdampak pada angkutan konvensional seperti angkot dan ojek pangkalan.
Pasalnya, tarif angkutan online di Kota Ambon sendiri relatif lebih murah dibandingkan angkutan konvensional.
Terkait hal itu Robby mengatakan regulasi penetapan pembatasan tarif tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Dishub Provinsi Maluku.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan Dishub provinsi terkait penetapan tarif tersebut, karena berdasarkan regulasinya, kewenangan itu ada pada Dishub Provinsi Maluku" kata dia.
Tak hanya itu, ia menjelaskan perlu dilakukan kajian dan survei kebutuhan publik terhadap angkutan online di kota berjuluk manise ini.
"Sekarang ini orang bisa saja mengkredit mobil atau motor dengan mudah dan digunakan untuk pribadi sekaligus jasa angkutan online. oleh sebab itu perlu dilakukan survei kebutuhan publik terhadap angkutan online di Kota Ambon," katanya menjelaskan.
Menurutnya, dari hasil survei tersebut, nantinya akan dilihat bagaimana penawaran dan permintaan angkutan online di Kota Ambon, agar tak terjadi persaingan tarif antara angkutan online dan konvensional.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Dishub Provinsi Maluku agar dapat memberikan kebijakan yang tak merugikan kedua belah pihak.
Sebelumnya asosiasi sopir angkot di Ambon telah mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku untuk mengeluhkan terkait tarif murah yang diberlakukan oleh salah satu operator angkutan online.