Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maluku dr Meylke Pontoh memastikan setiap bantuan peralatan medis seperti alat pemeriksaan cepat (rapid test) kepada setiap rumah sakit di provinsi itu digratiskan untuk pasien.
"Jadi waktu itu bantuan Gubernur Maluku, Mujrad Ismail diserahkan ke gugus tugas dan nanti digunakan untuk para pasien," katanya, di Ambon, Minggu.
Penjelasan tersebut juga telah disampaikan Kadinkes kepada tim pengawas COVID-19 DPRD Maluku saat melakukan rapat kerja bersama sejumlah direktur rumah sakit swasta di kota Ambon.
Menurut dia, kalau pemanfaatan untuk pasien itu memang digratiskan dan sudah diingatkan Gubernur jangan sampai ada rumah sakit yang menagih bayaran terhadap pasien.
"Kalau ada pemungutan biaya dari rumah sakit swasta, itu mereka terapkan untuk setiap orang yang akan melakukan perjalanan baik melalui kapal laut maupun pesawat ," tandasnya.
Kemudian dari tim pengawas COVID-19 DPRD provinsi Maluku juga telah meminta Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan tentang pemanfaatan bantuan-bantuan dimaksud.
Salah satu anggota tim pengawas COVID-19 DPRD Maluku, Fredi Rahakbauw menyatakan tidak terlalu mempercayai penjelasan direktur rumah sakit swasta.
"Saya tidak terlalu percaya dan disarankan agar tim pengawasan COVID-19 DPRD Maluku melakukan pengawasan di seluruh rumah sakit dan itu wajib hukumnya," tegasnya.
Sebab kalau berbicara itu belum pasti karena alasan kurangnya ruangan maupun APD, jadi jangan mentah-mentah menerima seluruh apa yang disampaikan dalam forum ini.
"Maka perlu ada sidak agar jangan ada kebohongan di antara kita sehingga harus diagendakan sidak ke seluruh rumah sakit," ujar Fredi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Jadi waktu itu bantuan Gubernur Maluku, Mujrad Ismail diserahkan ke gugus tugas dan nanti digunakan untuk para pasien," katanya, di Ambon, Minggu.
Penjelasan tersebut juga telah disampaikan Kadinkes kepada tim pengawas COVID-19 DPRD Maluku saat melakukan rapat kerja bersama sejumlah direktur rumah sakit swasta di kota Ambon.
Menurut dia, kalau pemanfaatan untuk pasien itu memang digratiskan dan sudah diingatkan Gubernur jangan sampai ada rumah sakit yang menagih bayaran terhadap pasien.
"Kalau ada pemungutan biaya dari rumah sakit swasta, itu mereka terapkan untuk setiap orang yang akan melakukan perjalanan baik melalui kapal laut maupun pesawat ," tandasnya.
Kemudian dari tim pengawas COVID-19 DPRD provinsi Maluku juga telah meminta Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan tentang pemanfaatan bantuan-bantuan dimaksud.
Salah satu anggota tim pengawas COVID-19 DPRD Maluku, Fredi Rahakbauw menyatakan tidak terlalu mempercayai penjelasan direktur rumah sakit swasta.
"Saya tidak terlalu percaya dan disarankan agar tim pengawasan COVID-19 DPRD Maluku melakukan pengawasan di seluruh rumah sakit dan itu wajib hukumnya," tegasnya.
Sebab kalau berbicara itu belum pasti karena alasan kurangnya ruangan maupun APD, jadi jangan mentah-mentah menerima seluruh apa yang disampaikan dalam forum ini.
"Maka perlu ada sidak agar jangan ada kebohongan di antara kita sehingga harus diagendakan sidak ke seluruh rumah sakit," ujar Fredi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020