Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, proses penanganan perkara raibnya dana nasabah yang dideposito di BRI Cabang Ambon masih tetap berjalan.

"Penanganan perkara masih tetap jalan dan belum ada yang dijadikan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus di Ambon, Kamis.

Penjelasan Kombes Pol Eko Santoso sekaligus meluruskan pemberitaan tentang pimpinan BRI Cabang Ambon telah dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Kita belum tetapkan tersangka dan kepala BRI cabang bukanlah tersangkanya dan nanti juga akan dilakukan gelar perkara," jelas Dirkrimsus.

Dirkrimsus dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus hilangnya dana nasabah yang dideposito oleh Agustinus Termatuny dan isterinya Fransina Nirahua senilai Rp200 juta lebih.

"Perkaranya jalan dan laporannya sudah dibuat di SPKT, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dirkrimsus dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus hilangnya dana nasabah yang dideposito oleh Agustinus dan isterinya Fransina senilai Rp200 juta lebih.

Sejak dilaporkan dua nasabah ini bersama pengacara mereka, La Ode Abdul Mukmin beberapa waktu lalu, penyidik telah meminta keterangan pelapor maupun pimpinan BRI cabang Ambon.

Sementara pengacara nasabah, La Ode Abdul Mukmin mengakui kalau pihaknya telah mencabut laporan polisi terkait dana deposito yang hilang dan pihak BRI telah membayar ganti rugi uang nasabah.

"Kami memang telah mengajukan permohonan pencabutan laporan tersebut pada 15 Juni 2020, namun perkaranya dilanjutkan atau tidak adalah diskresi polisi sebab itu bukanlah delik aduan," jelas La Ode.

Ganti rugi uang nasabah ini dihadiri seorang perwakilan dari BRI bernama Ali, sementara pimpinan cabangnya tidak hadir.

Total uang nasabah yang digantikan sebesar Rp176 juta lebih, sebab jauh sebelumnya telah digantikan Rp35 juta oleh pihak bank kepada dua nasabah tersebut.

Pihak nasabah bersama pengacara saat itu juga menunjukkan bukti rekening koran dan rekening buku tabungan, sehingga dananya telah dicairkan.

Kasus ini bermula dari Agustinus mendepositokan uangnya dalam sistem retensi sebesar Rp56 juta lebih dan jatuh tempo pada tanggal 4 Januari 2019, dan proses pengurusan deposito di bank dilayani seorang karyawan bernama Kalvin Tomalewung.

Setelah itu Agustinus kembali menanamkan uangnya sebesar Rp54 juta lebih dalam bentuk deposito dan tanggal jatuh temponya adalah 2 November 2019, dan beberapa saat kemudian saya juga menanamkan uang pada bank BRI Cabang Ambon dalam bentuk deposito dengan sistem retensi sebesar Rp100 juta.

Selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2019 karena ada kepentingan keluarga yang begitu mendadak, pasangan suami isteri ini mendatangi Kantor BRI guna mengambil dana deposit sebesar Rp50 juta dan permintaan tersebut disetujui pihak bank.

"Namun anehnya ketika kami hendak mengambil lagi dana kami yang telah dideposito dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Hal ini juga dibuktikan dengan rekening koran tabungan kami yang dikeluarkan pihak BRI dengan saldo Rp0," beber Fransina.



Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020