Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humasnya,  Iptu Mansur Basing dihubungi, Kamis, menyatakan, ketiga tersangka berinisial EP, F dan MN berjenis kelamin perempuan yang di ringkus di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, MN yang dahulu tertangkap pada Rabu (17/6) sekitar pukul 15.40 WIT oleh Tim Opsnal Satreskoba di jalan monyet desa Gosoma kecamatan Tobelo atas informasi dari masyarakat. Di tangan MN  didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. 

Dari pendalaman dan interogasi yang dilakukan oleh Tim opsnal Satreskoba terhadap MN , maka nama salah satu pelaku lain berinisial EP yang sementara berada di Spa Mutiara di desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah yang berjarak kurang lebih  satu KM dari lokasi MN ditangkap. 

Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju ke TKP dan mendapati tersangka EP sedang duduk di depan Spa Mutiara. Ketika dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal di tangan pelaku juga di temukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram. 

Polisi terus melakukan interogasi secara maraton kepada EP dan dari hasil interogasi dia mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan bersama salah satu rekannya yang berinisial F beralamat di kompleks Kampung Cina desa Gamsungi kecamatan Tobelo. 

Tim Opsnal kemudian menuju ke kediaman F dan berhasil mengamankannya. Dari pengakuan F  bahwa barang yang dipesan bersama tersebut sudah dipakai bersama di dalam mobil EP.

Tim opsnal juga telah mengamankan handphone milik F yang berisikan bukti transfer pembayaran sabu serta panggilan telepon. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020