Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala mengatakan legislatif telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)  usulan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat  melalui rapat paripurna dewan.

"Tiga Raperda tersebut adalah tentang Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, Penyertaan Modal, dan perubahan atas Ranperda tentang kelembagaan," kata Asis Sangkala di Ambon, Jumat.

Menurut dia, pimpinan DPRD bersama semua ketua fraksi telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah provinsi, Kasrul Selang dalam rangka penyerahan keputusan DPRD terkait tiga Raperda dimaksud.

"Ada penambahan satu badan yakni Badan Perbatasan Daerah (BPD) yang dahulu disebut biro, dan juga ada penambahan satu unit atau bidang di Kesbangpol," ujar elas Asis.

DPRD akan melakukan penguatan untuk PD Panca Karya dan diharapkan BUMD ini bisa dikelola secara baik dan lebih profesional.

"Tidak ada catatan-catatan seperti saat ini serta benar-benar memiliki visi dan misi mencari keuntungan. Jadi, bagaimana berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ," tegasnya.

PD Panca Karya juga harus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang ada di Provinsi Maluku.

"Agar kemudian PD Panca Karya ini dijauhi dari kepentingan-kepentingan politik yang menyebabkan BUMD tidak bekerja secara optimal," tandas Asis.



 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020