Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara memusnahkan narkoba berbagai jenis dalam upaya pemberantasan, dalam satu kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional yang dipusatkan di Ternate, Jumat.

"Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 221, 21 gram, ganja seberat 1.695.837 gram dan tembakau gorila sebanyak 25, 48 gram,  dan telah mendapat inkrah penetapan putusan pengadilan," kata Kepala BNN Provinsi Malut, Kombes Pol M Arief Ramdhani.

Dia mengatakan, momentum Hari Anti Narkotika bukan merupakan seremonial namun merupakan bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Jumlah barang bukti tersebut jika dirupiahkan masing-masing untuk sabu sebesar Rp355.527.000 sedangkan untuk ganja Rp169.587.300 dan tembakau gorila Rp2.500.00, total Rp527.614.300.

Apresiasi juga disampaikan kepala BNNP Malut, atas kerja sama P4GN yang telah dijalankan bersama Forkopimda Maluku Utara dan Instansi terkait dan menyampaikan momentum HANI merupakan momentum perlawanan terhadap Narkoba. 

Arief mengatakan, dalam rangka Hari Anti Narkotika tahun 2020, pihaknya tidak main-main mengambil tindakan, karena bukan hanya generasi muda yang jadi korban.

"Sudah banyak pejabat DPR dan pemerintah, kalau sudah menggurita, bisa merusak ketahanan nasional, negara hancur. Untuk itu kita mulai dari rumah, dan ini merupakan tantangan bagi kita bersama," katanya.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Direktur Narkoba Polda Malut, Danrem 1502 Babullah Ternate, Perwakilan Kemenkumham,  Kadis Kesehatan Provinsi Malut, Kepala Bea Cukai Ternate, Kepala UPBU Sultan Baabulah Ternate, Perwakan Lanal Ternate, dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020