Direktorat Reskrimum Polda Maluku menyarankan penyelesaian pelaporan salah satu media terbitan Kota Ambon oleh Wagub Maluku, Barnabas Orno terkait pemberitaan yang menudingnya berada di balik aksi demo OKP tertentu menggunakan UU NO 40 tahun 1999 tentang pers.
"Setelah permasalahan ini dikaji lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum, maka pada 26 Juni 2020 telah diberikan tanggapan kepada Wagub selaku pelapor melalui surat nomor B/738/VI/RES.1.14/ 2020/Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.
Menurut dia, terkait laporan Wagub terhadap pimpinan redaksi harian Spektrum, IW nomor polisi LP-B/168/VI/2020/Maluku/SPKT tanggal 23 Juni 2020 maka disampaikan beberapa hal.
Pada Selasa, (23/6) 2020 sekitar pukul 10:40 WIT Wagub didampingi tim penasihat hukumnya telah mendatangi SPKT Polda Maluku melaporkan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana yang berhubungan dengan pemberitaan yang dimuat dalam berita harian Spektrum tertanggal 19 Juni 2020 dengan judul 'Wagub dibalik demo HMI-GMKI ?'
Pada saat Wagub bersama tim PH mendatangi SPKT polda, beliau diterima petugas SPKT didampingi Kabid Humas Polda, Kombes Pol M. Roem Ohoirat bersama salah satu penyidik Dit Reskrimsus polda, AKP Helda Misje Siwabessy.
Saat itu penyidik Ditreskrimsus telah menyarankan melakukan hak jawab terlebih dahulu sesuai dengan pentahapan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sambil pihak penyidik bersama Bidang Humas Polda melakukan kajian lebih lanjut terhadap permasalahan tersebut.
"Namun pelapor tetap berkeinginan agar masalahnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kabid Humas.
Tanggapan tersebut adalah sesuai pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU tentang Pers dan pasal 4 ayat (2) nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI nomor 2/DP/MoU/II/2017- nomor : B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Maka pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menyarankan kepada pihak pelapor agar mengambil langkah secara berjenjang.
Langkah dimaksud adalah mengajukan hak jawab, hak koreksi terhadap pemberitaan pada media online Spektrum tertanggal 18 Juni 2020, serta mengadukan permasalahan tersebut kepada Dewan Pers.
Apabila solusi penyelesaian yang telah disarankan tidak diterima oleh pelapor dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka bagi pihak pelapor dipersilahkan untuk mengisi formulir pernyataan secara tertulis di atas kertas bermeterai.
Secara terpisah, salah satu anggota penasihat hukum pelapor, Joemycho Syaranamual mengatakan pihaknya telah membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai.
"Inti surat pernyataannya adalah tidak menggunakan hak jawab dan kami serahkan masalah ini untuk aparat kepolisian yang mempunyai kewenangan," ujarnya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Setelah permasalahan ini dikaji lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum, maka pada 26 Juni 2020 telah diberikan tanggapan kepada Wagub selaku pelapor melalui surat nomor B/738/VI/RES.1.14/ 2020/Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.
Menurut dia, terkait laporan Wagub terhadap pimpinan redaksi harian Spektrum, IW nomor polisi LP-B/168/VI/2020/Maluku/SPKT tanggal 23 Juni 2020 maka disampaikan beberapa hal.
Pada Selasa, (23/6) 2020 sekitar pukul 10:40 WIT Wagub didampingi tim penasihat hukumnya telah mendatangi SPKT Polda Maluku melaporkan terjadinya suatu peristiwa tindak pidana yang berhubungan dengan pemberitaan yang dimuat dalam berita harian Spektrum tertanggal 19 Juni 2020 dengan judul 'Wagub dibalik demo HMI-GMKI ?'
Pada saat Wagub bersama tim PH mendatangi SPKT polda, beliau diterima petugas SPKT didampingi Kabid Humas Polda, Kombes Pol M. Roem Ohoirat bersama salah satu penyidik Dit Reskrimsus polda, AKP Helda Misje Siwabessy.
Saat itu penyidik Ditreskrimsus telah menyarankan melakukan hak jawab terlebih dahulu sesuai dengan pentahapan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sambil pihak penyidik bersama Bidang Humas Polda melakukan kajian lebih lanjut terhadap permasalahan tersebut.
"Namun pelapor tetap berkeinginan agar masalahnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kabid Humas.
Tanggapan tersebut adalah sesuai pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU tentang Pers dan pasal 4 ayat (2) nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI nomor 2/DP/MoU/II/2017- nomor : B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Maka pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menyarankan kepada pihak pelapor agar mengambil langkah secara berjenjang.
Langkah dimaksud adalah mengajukan hak jawab, hak koreksi terhadap pemberitaan pada media online Spektrum tertanggal 18 Juni 2020, serta mengadukan permasalahan tersebut kepada Dewan Pers.
Apabila solusi penyelesaian yang telah disarankan tidak diterima oleh pelapor dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka bagi pihak pelapor dipersilahkan untuk mengisi formulir pernyataan secara tertulis di atas kertas bermeterai.
Secara terpisah, salah satu anggota penasihat hukum pelapor, Joemycho Syaranamual mengatakan pihaknya telah membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai.
"Inti surat pernyataannya adalah tidak menggunakan hak jawab dan kami serahkan masalah ini untuk aparat kepolisian yang mempunyai kewenangan," ujarnya singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020