Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut menyatakan, Gubernur Abdul Gani sepakati usulan untuk menjadikan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi sebagai tempat karantina bagi pasien positif COVID-19.

"Usulan untuk menjadikan RSU Sofifi sebagai rumah sakit rujukan ditanggapi serius Gubernur dan memberikan waktu penugasan ke Sekda untuk mengkoordinasikan kesiapan terkait dengan administrasi dan hal-hal teknis lainnya," kata Anggota DPRD Malut, Iskandar Idrus di Ternate, Rabu.

Bahkan, keinginan itu diminta paling lambat satu minggu harus sudah beres dan hal tersebut melalui perintah langsung dari Gubernur untuk menyepakati RSU Sofifi menjadi tempat karantina pasien COVID-19.

Iskandar menyatakan, RSU Sofifi secara teknis akan menjadi tempat karantina dengan prioritas utamanya klaster PT NHM. Pasien dari kabupaten di sekitar Sofifi yang bisa terakses dengan darat diharapkan juga mampu di tampung di RSU Sofifi karena tempat karantina di Ternate kapasitasnya sudahmelampaui kapasitas.  

Sementara terkait akan adanya penolakan warga Sofifi, diakui sampai saat ini pihaknya belum mendengar informasi tersebut dan kalaupun itu benar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19 Malut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat sekitar RSUtersebut. 

"Apalagi inikan RSU sehingga menjadi sebuah keharusan yang dimanfaatkan untuk penanganan pasien positif COVID - 19 . Ini masalah kemanusian, tentu akan dibuat RSU berstandar kesehatan sehingga masyarakat yang ada di sekitarnya  tidak resah maupun khawatir tertular virus corona ," ujarnya.

Untuk kesiapan di RSU Sofifi, Iskandar mengatakan sudah berdiskusi dengan pengelolanya, di mana  memang ada beberapa fasilitas yang masih kurang tetapi kalau dijadikan tempat karantina pasien positif COVID - 19 mereka siap.

"Sama saja pasien  yang terjangkit COVID-19 ini dengan orang sakit. Sekiranya  semua rumah sakit menolak , maka mereka harus diobati di mana. Jadi masyarakat di Tobelo, yang resah, bahkan menolak lingkungan di sekitarnya dijadikan  tempat karantina jangan terjadi di RSU Sofifi,"  katanya.

Iskandar juga menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota  Tidore Kepulauan, Muhammad Senen enggan menjadikan Sofifi sebagai tempat karantina pasien COVID-19.

"Kita tidak akan membiarkan pasien yang lain tidak dapat dilayani oleh pemerintah. Jadi usulan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan itu nanti dikoordinasikan Sekda Malut," tandasnya.  
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020