Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, sengketa pers yang dilaporkan ke polisi terkait isi pemberitaan media massa surat kabar atau pun media online harus diselesaikan secara lex specialis.
"Jadi terkait pemberitaan di SKH Spektrum yang merupakan sebuah media resmi, dan ini berkaitan dengan isi pemberitaan maka penyelesaiannya harus secara lex specialis, dalam hal ini menggunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Kabid Humas di Ambon, Senin.
Kemudian diketahui bahwa ada kompromi antara Polri dan Dewan Pers untuk proses penyelesaiannya apabila terkait dengan pemberitaan maka ada langkah-langkah yang harus dilalui.
Sehingga polisi menyarankan kepada pelapor (Wagub Maluku) bersama penasihat hukumnya agar melalui mekanisme atau langkah seperti itu.
"Bukan berarti polisi tidak menerima laporan yang disampaikan pelapor tetapi langkah ini harus dilalui seperti adanya hak jawab dan laporan ke Dewan Pers," ujarnya.
Kalau sampai pelapor tidak mau menggunakan hak jawabnya dan meneruskan laporan, maka ada langkah lainnya berupa pembuatan pernyataan di atas meterai.
"Agar polisi dalam hal penegakan hukum juga tidak salah, maka kita mengimbau kepada pelapor mengikuti ketentuannya, dan kalau tahapan itu semuanya telah dilalui maka polisi siap untuk menangani perkara ini secara hukum," jelas Kabid Humas.
Kalau pelapor melalui tim penasihat hukumnya telah membuat surat pernyataan di atas meterai untuk menolak menggunakan hak jawabnya, maka haruslah dialamatkan kepada Dewan Pers.
"Kalau sudah melalui dewan pers, nantinya polisi akan melihat apa pertimbangannya seperti apa," tandasnya.
Kabid Humas juga mengakui sejauh ini belum ada pihak yang dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaporan ke SPKT Polda Maluku pada beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
"Jadi terkait pemberitaan di SKH Spektrum yang merupakan sebuah media resmi, dan ini berkaitan dengan isi pemberitaan maka penyelesaiannya harus secara lex specialis, dalam hal ini menggunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Kabid Humas di Ambon, Senin.
Kemudian diketahui bahwa ada kompromi antara Polri dan Dewan Pers untuk proses penyelesaiannya apabila terkait dengan pemberitaan maka ada langkah-langkah yang harus dilalui.
Sehingga polisi menyarankan kepada pelapor (Wagub Maluku) bersama penasihat hukumnya agar melalui mekanisme atau langkah seperti itu.
"Bukan berarti polisi tidak menerima laporan yang disampaikan pelapor tetapi langkah ini harus dilalui seperti adanya hak jawab dan laporan ke Dewan Pers," ujarnya.
Kalau sampai pelapor tidak mau menggunakan hak jawabnya dan meneruskan laporan, maka ada langkah lainnya berupa pembuatan pernyataan di atas meterai.
"Agar polisi dalam hal penegakan hukum juga tidak salah, maka kita mengimbau kepada pelapor mengikuti ketentuannya, dan kalau tahapan itu semuanya telah dilalui maka polisi siap untuk menangani perkara ini secara hukum," jelas Kabid Humas.
Kalau pelapor melalui tim penasihat hukumnya telah membuat surat pernyataan di atas meterai untuk menolak menggunakan hak jawabnya, maka haruslah dialamatkan kepada Dewan Pers.
"Kalau sudah melalui dewan pers, nantinya polisi akan melihat apa pertimbangannya seperti apa," tandasnya.
Kabid Humas juga mengakui sejauh ini belum ada pihak yang dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaporan ke SPKT Polda Maluku pada beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020