Pemerintah Kota (Pemkot)  Ambon, Provinsi Maluku mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 di kawasan perkantoran di daerah itu.

"Saya telah mengambil langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di kawasan perkantoran lingkup Pemkot Ambon," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Selasa.

Dia  mengatakan Dinas Kesehatan telah mengajukan surat, selanjutnya akan didisposisi ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang pegawainya terkait langsung dengan aktivitas masyarakat.

Sejumlah OPD terkait menjadi perhatian, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan (DLHKP), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Dinas yang pegawai berinteraksi langsung dengan masyarakat harus dilakukan pemeriksaan tes cepat maupun 'swab' (tes usap)," katanya.

Ke depan, pihaknya juga akan menyurati OPD lainnya jika memungkinkan pegawainya harus dilakukan pemeriksaan tes cepat dan tes usap sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19.

Ia mengharapkan kasus COVID-19 yang berasal dari kawasan perkantoran dapat dihindari dan aktivitas masyarakat tetap aman dan terjaga.

"Seluruh upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon, " ujarnya.

Ia mengakui saat ini aktivitas pelayanan di Pemkot Ambon mulai berlangsung normal, hanya dibatasi waktu layanan hingga pukul 14.00 WIT.

Saat ini juga, aktivitas pengurusan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Kota Ambon juga cukup dipadati masyarakat di balai kota setempat.

"Kita terus menerapkan protokol kesehatan di setiap pintu masuk wajib mencuci tangan, melalui pintu sterilisasi dan terutama wajib menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Wali Kota Richard.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020