Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) menangkap dua pelaku bom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu berinisial RM (44 tahun) asal Luwuk dan SM (19 tahun) asal Kendari bersama bahan bom ikan sebanyak tiga kotak es.
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R Djarot Agung Riadi, di Ternate, Senin menyatakan, penangkapan dilakukan saat KP XXX – 2008 melaksanakan patroli rutin di perairan Pulau Taliabu, sekitar pukul 08.47 wita dan melihat sebuah kapal langsung diberhentikan sesuai dengan SOP selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu berhasil menemukan sejumlah bahan peledak yang digunakan pelaku untuk membom ikan.
Olehnya itu, pelaku langsung di bawa ke Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, di mana 12 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri sehingga diburu petugas.
Menurut dia, dari hasil penyidikan, pelaku membawa satu bundel administrasi kapal dan dua bahan peledak dikemas melalui galon maupun botol mineral disimpan dalam kotak es dan belum sempat digunakan untuk membom ikan di perairan Pulau Taliabu, karena ditangkap petugas saat patroli.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memiliki peran masing-masing saat menggunakan kapal ukuran 20 GT untuk melakukan aksi bom ikan di perairan Pulau Taliabu.
Saat digeledah petugas, pelaku membawa sebanyak 17 buah bahan peledak yang dikemas pada botol air mineral, botol bekas minuman keras (bir), galon /jerigen kapasitas lima liter dan disimpan pada kotak es. .
Bahkan, kata Djarod, karena dikhawatirkan adanya perlawanan dari kru kapal, maka komandan KP XXX - 2008 mengamankn bahan peledak dan dua orang anak buah kapal (abk) K MShohibusunnah 001 kemudian dibawa ke Desa Bonabua Pulau Taliabu. Sayangnya Kepala Desa Bonabua dan masyarakat kembali ke KM Shohibusunnah 001 ternyata telah melarikan diri
Sehingga, dirinya memerintahkan empat personel Dit Polairud berangkat ke Kabupaten Pulau Taliabu untumelaksanakan pengawalan dua barang bukti dan bahan peledak bersama dua abk KM Shohibusunnah 001 yang telah diamankan.
Dia menambahkan, para tersangka dikenai pasal 55 ayat 1 KUHPidana undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang darurat dan UU nomor 31 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R Djarot Agung Riadi, di Ternate, Senin menyatakan, penangkapan dilakukan saat KP XXX – 2008 melaksanakan patroli rutin di perairan Pulau Taliabu, sekitar pukul 08.47 wita dan melihat sebuah kapal langsung diberhentikan sesuai dengan SOP selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu berhasil menemukan sejumlah bahan peledak yang digunakan pelaku untuk membom ikan.
Olehnya itu, pelaku langsung di bawa ke Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, di mana 12 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri sehingga diburu petugas.
Menurut dia, dari hasil penyidikan, pelaku membawa satu bundel administrasi kapal dan dua bahan peledak dikemas melalui galon maupun botol mineral disimpan dalam kotak es dan belum sempat digunakan untuk membom ikan di perairan Pulau Taliabu, karena ditangkap petugas saat patroli.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memiliki peran masing-masing saat menggunakan kapal ukuran 20 GT untuk melakukan aksi bom ikan di perairan Pulau Taliabu.
Saat digeledah petugas, pelaku membawa sebanyak 17 buah bahan peledak yang dikemas pada botol air mineral, botol bekas minuman keras (bir), galon /jerigen kapasitas lima liter dan disimpan pada kotak es. .
Bahkan, kata Djarod, karena dikhawatirkan adanya perlawanan dari kru kapal, maka komandan KP XXX - 2008 mengamankn bahan peledak dan dua orang anak buah kapal (abk) K MShohibusunnah 001 kemudian dibawa ke Desa Bonabua Pulau Taliabu. Sayangnya Kepala Desa Bonabua dan masyarakat kembali ke KM Shohibusunnah 001 ternyata telah melarikan diri
Sehingga, dirinya memerintahkan empat personel Dit Polairud berangkat ke Kabupaten Pulau Taliabu untumelaksanakan pengawalan dua barang bukti dan bahan peledak bersama dua abk KM Shohibusunnah 001 yang telah diamankan.
Dia menambahkan, para tersangka dikenai pasal 55 ayat 1 KUHPidana undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang darurat dan UU nomor 31 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020