Sebanyak 931 keluarga nara pidana (napi) di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi Maluku menerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Bantuan sosial berupa kebutuhan pokok diserahkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reinhard Silitonga, kepada perwakilan keluarga napi, di Ambon Rabu.

Reinhard menyatakan, COVID-19 merupakan bencana nasional yang dampaknya dirasakan warga binaan dan petugas sehingga dibutuhkan kerja sama dan dukungan berbagai pihak.

Bantuan dari Pemkot Ambon merupakan wujud sinergitas kolaborasi tiga pilar yakni petugas, warga binaan dan unsur masyarakat.

Kegiatan ini katanya juga merupakan momentum bukti sinergitas Kemenkumham dengan Pemkot Ambon.

Kepedulian Pemkot merupakan wujud perhatian kepala daerah kepada masyarakat yang walau saat ini harus menjalani tahanan, dengan dukungan pembinaan.

"Apresiasi dan penghargaan diberikan kepada Pemkot Ambon yang telah memberikan kepedulian keluarga narapidana yang terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pendemi COVID-19 berdampak bukan pada masalah kesehatan tapi juga perekonomian.

Selama pandemi COVID-19 Pemkot telah mengintervensi bantuan bagi 51ribu keluarga.

Selain menyerahkan bansos untuk keluarga narapidana, juga diserahkan bantuan peralatan pembinaan kemandirian bagi warga binaan.

Bansos diserahkan kepada 931 keluarga narapidana di lima UPT di kota Ambon yakni Lapas kelas IIA 391, Rutan kelas IIA 377, Lapas perempuan kelas IIIA 51 orang, LPKA kelas IIA sebanyak 32 dan Balai Pemasyarakatan kelas IIA Ambon sebanyak 80 orang.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020