Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) mengalokasikan dua persen anggaran khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon untuk bantuan sosial.
"Kita mengalokasikan ketersediaan dua persen dana dari APBD Kota Ambon untuk subsidi Bantuan Langsung Tunai BBM kepada masyarakat," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, prioritas utama bantuan sosial BLT-BBM sebagai dampak kenaikan BBM diberikan kepada nelayan dan supir angkutan umum.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial bagi masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Saat ini kata Bodewin, pihaknya sementara menyusun rencana aksi terkait kuantitas nelayan maupun kebutuhan BBM setiap bulan.
"Kita sementara menyusun rencana aksi yang difokuskan untuk nelayan. Kita Susun dulu berapa jumlah nelayan, kebutuhan BBM, baru kita bisa bicara nanti kita subsidi sekian liter begitu. Seluruh Upaya Ini dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tepat manfaat," katanya.
Rencana aksi katanya, dilakukan secara pasti dan jelas oleh dinas terkait bersama tim pengendali inflasi daerah (TPID) Kota Ambon.
"Kita juga akan menyasar profesi lain yang terdampak atau tidak seperti sopir angkot dan lainnya,," ujarnya.
Bodewin menyatakan, yang jadi sasaran penerima BLT BBM bukan subsidi akibat kenaikan tarif Angkot, karena itu nelayan yang harus memanfaatkan BBM bersubsidi untuk operasi penangkapan di laut.
“Kita akan ambil alokasi dari APBD sesuai dana transfer pusat dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) yang telah dialokasi ke APBD, dipotong 2 persen guna alokasi BLT-BBM ke masyarakat terdampak kenaikan BBM,” katanya.
Baca juga: Bupati Petrus bantah alokasikan Rp9,3 miliar untuk Polres Tanimbar, begini penjelasannya
Pemkot Ambon alokasikan dua persen anggaran khusus bansos, begini penjelasannya
Sabtu, 24 September 2022 7:28 WIB