Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate mewajibkan seluruh calon penumpang speedboat dari Ternate ke berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) menggunakan jaket pelampung guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut.

"Memang, untuk penerapan penumpang wajib menggunakan jaket pelampung di pelabuhan di Malut khususnya Kota Ternate, sebagian penumpang belum mematuhi  penerapan tersebut. Olehnya itu, melakukan sosialisasi dan memberikan penegasan bahwa penumpang yang tidak patut harus turun atau tidak bisa melanjutkan pelayaran ke tempat tujuan," kata Kepala KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona di Ternate, Senin.

Menurut dia, pada hari pertama ini, pihaknya langsung mengawasi sosialisasi penumpang wajib menggunakan jaket pelampung. Kewajiban ini diterapkan di semua pelabuhan penyeberangan, seperti Ternate - Sofifi, Ternate – Tidore, dan Ternate – Jailolo.

Affan  menyatakan, pihaknya saat ini intensif melakukan sosialisasi wajib menggunakan jaket pelampung bagi penumpang yang akan menggunakan speedboat.

Penerapan ini jika tidak dihiraukan oleh para penumpang dan pengemudi speedboat, maka  sanksinya diberlakukan dengan tidak bisa berangkat  ke tempat tujuan demi keselamatan.

"Semua penumpang harus menggunakan jaket pelampung,   kalau tidak harus turun, demi keselamatan bersama, baik penumpang maupun pengemudi,"  ujarnya.

Menurut dia, langkah pertama sosialisasi kepada calon penumpang dan pengemudi  agar terbiasa menggunakan jaket pelampung guna menjaga keselamatan saat keberangkatan.

"Kita  melakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar masyarakat terbiasa dengan penerapan penggunaan jaket pelampung," tandas Affan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020